Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pemprov DKI Jakarta Tindak Pelanggar Emisi Kendaraan Berat

Pemprov DKI Jakarta gelar operasi uji emisi kendaraan berat. (Dok. Pemprov DKI Jakarta)
Intinya sih...
  • Pemilik kendaraan berat di Jakarta yang tidak uji emisi dapat dipidana hingga 6 bulan atau denda Rp 50 juta.
  • Operasi gabungan dilaksanakan untuk penegakan tindak pelanggar uji emisi, melibatkan berbagai pihak terkait.
  • Komitmen pengawasan ketat terhadap truk dan bus untuk mengendalikan polusi udara di Jakarta.

Jakarta, IDN Times - Para pemilik kendaraan berat seperti truk dan bus yang mengabaikan kewajiban uji emisi di Jakarta akan menghadapi ancaman serius, yaitu pidana kurungan hingga enam bulan atau denda maksimal Rp 50 juta.

Ancaman ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.​ Ada juga Operasi Gabungan Penegakan Tindak Pelanggar Uji Emisi sebagai implementasi hal tersebut.

Langkah tegas ini merupakan strategi penegakan hukum terhadap pemilik kendaraan berat yang tidak memenuhi ambang batas emisi gas buang. Ini merupakan salah satu upaya mengendalikan pencemaran udara di Jakarta.

1. Masuk dalam tindak pidana ringan

Pemprov DKI Jakarta gelar operasi uji emisi kendaraan berat. (Dok. Pemprov DKI Jakarta)

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, para pemilik kendaraan berat yang mengabaikan kewajiban uji emisi di Jakarta yang melanggar akan menghadapi hukuman.

Mereka yang terjaring dalam Operasi Gabungan Penegakan Tindak Pelanggar Uji Emisi akan menghadapi ancaman serius yaitu pidana kurungan hingga denda.

“Pelanggarannya termasuk kategori Tindak Pidana Ringan (Tipiring),” kata Asep.

2. Operasi dilaksanakan per Selasa (15/4/2025)

Pemprov DKI Jakarta gelar operasi uji emisi kendaraan berat. (Dok. Pemprov DKI Jakarta)

Operasi gabungan ini akan dilaksanakan mulai Selasa (15/4/2025) di wilayah DKI Jakarta dengan melibatkan berbagai pihak, diantaranya Dinas Lingkungan Hidup, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, dan Polda Metro Jaya.

“Kami akan terus memperketat pengawasan terhadap kendaraan berat seperti truk, trailer dan bus yang masuk kategori heavy duty vehicle. Komitmen ini dilakukan untuk mengendalikan polusi udara dari sumber bergerak,” ujar Asep.

Dalam setiap operasi akan disiagakan uji emisi mobile untuk menguji kepatuhan kendaraan terhadap standar emisi. Selain itu, akan dilaksanakan Sidang Tipiring bagi pelanggar yang terbukti tidak lolos uji emisi untuk dijatuhi hukuman.

3. Dukungan dari Clean Air Asia

Pemprov DKI Jakarta gelar operasi uji emisi kendaraan berat. (Dok. Pemprov DKI Jakarta)

Direktur Indonesia untuk Clean Air Asia, Ririn Radiawati Kusuma mengungkapkan dukungannya atas langkah pengendalian kualitas udara dari sumber bergerak ini.

Dia mengungkapkan berdasarkan kajian tahun 2022 yang dilakukan oleh Profesor Puji Lestari dari Insitut Teknologi Bandung, tercatat sektor transportasi menyumbang 44,7 persen untuk polutan PM2.5 di Jakarta, dengan 32 persen berasal dari kendaraan berat.

“Jadi pengetatan emisi dari truk dan kendaraan berat sudah sejalan dengan kajian yang sudah dilakukan sebelum-sebelumnya. Emisi dari kendaraan berat berbahan bakan diesel juga menjadi sumber polutan yang besar untuk SO2 dan NO2 yang merupakan prekusor dari PM2.5, yaitu masing-masing 56 persen dan 48 persen,” kata Ririn.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ilyas Listianto Mujib
Sandy Firdaus
Ilyas Listianto Mujib
EditorIlyas Listianto Mujib
Follow Us