Jakarta, IDN Times - Pemprov DKI Jakarta akan menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jakarta mulai 14 Juni sampai 31 Agustus 2025.
"Pemutihan pajak atau penghapusan sanksi denda dan bunga mulai berlaku Sabtu, 14 Juni 2025, diberikan dalam rangka ulang Tahun Jakarta dan ulang Tahun RI sampai dengan akhir Agustus 2025," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, saat dikonfirmasi, Kamis (12/6/2026).