Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta Dorong Warga Tertib Kependudukan

- Pemprov DKI memastikan tidak ada penduduk yang tinggal secara ilegal atau tidak tercatat secara resmi.
- Wakil Ketua Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta mendukung kebijakan yang mewajibkan pendatang baru membawa Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dari daerah asal.
- Anggota Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta mengapresiasi para pendatang yang telah memiliki keahlian (skill) dan tempat tinggal sebelum memutuskan urbanisasi ke ibu kota.
Jakarta, IDN Times – DPRD Provinsi DKI Jakarta bersama pemerintah provinsi terus mendorong transformasi ibu kota menjadi kota global yang modern, inklusif, dan berkelanjutan. Adapun salah satu fondasi utama yang sedang dibenahi adalah penertiban administrasi kependudukan yang selama ini menjadi tantangan serius dalam pengelolaan kota.
Ketertiban administrasi kependudukan sangat penting sebagai langkah awal menuju tatanan kota global.
Data penduduk yang akurat dan mutakhir akan menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan publik, pembangunan infrastruktur, serta pelayanan sosial yang lebih tepat sasaran.
1. Masyarakat diimbau untuk terus aktif dan tertib administratif

Pemprov DKI melalui Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW), lurah, dan camat memastikan tidak ada penduduk yang tinggal secara ilegal atau tidak tercatat secara resmi. Pasalnya setiap tahun, puluhan ribu pendatang baru masuk ke Jakarta tanpa melapor atau mengurus dokumen kependudukan secara resmi.
Dengan sistem kependudukan yang tertib, Jakarta juga akan lebih siap menghadapi tantangan global, mulai dari urbanisasi, perubahan iklim, hingga persaingan ekonomi antarkota-kota besar dunia.
Jakarta menargetkan dapat menyelaraskan sistem administrasi kependudukannya dengan standar kota-kota maju, seperti Singapura dan Tokyo pada 2030.
Masyarakat diimbau untuk aktif dalam mendukung penyelarasan administrasi kependudukan. Sehingga, Jakarta bisa melangkah lebih pasti sebagai kota global yang tertib, teratur, dan ramah bagi semua.
Anggota Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta Kevin Wu menilai, penataan data penduduk yang akurat di Jakarta sangat penting. Mengingat, banyak pendatang baru dari luar daerah ke Jakarta pasca-Idulfitri yang bertujuan mencari pekerjaan, ataupun mengenyam pendidikan.
"Kami melihat pentingnya penataan data kependudukan yang lebih tertib dan terstruktur," ujar Kevin, beberapa waktu lalu.
Apalagi, Kota Jakarta tidak menutup pintu bagi pendatang baru yang ingin mengadu nasib. "Prinsip keadilan sosial dan kebebasan mobilitas dalam wilayah NKRI harus tetap dijaga," kata Kevin.
2. Pendatang baru Jakarta wajib membawa SKPWNI

Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta Alia Noorayu Laksono mendukung kebijakan yang mewajibkan pendatang baru membawa Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dari daerah asal jika ingin menjadi warga Jakarta.
Sebab pasca-Idulfitri tahun 2025, data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI mencatat, per 30 April terdapat 8.138 jiwa pendatang baru.
"SKPWNI merupakan salah satu solusi yang cukup strategis dalam pengelolaan kaum urbanisasi yang masuk ke Jakarta," tutur Alia.
Menurut dia, surat pengantar dari RT dan RW diperlukan untuk tertib administrasi.
Sehingga perangkat daerah RT dan RW dapat mengetahui dan mengenal warga yang baru masuk wilayahnya ataupun sudah pindah ke daerah lain.
"Dalam pengurusan SKPWNI harus terdata, terutama oleh RT/RW setempat," kata Alia.
Pemberian sanksi juga diperlukan bagi warga yang lalai mematuhi persyaratan. Tujuannya agar proses administrasi kependudukan berjalan lancar. Sehingga Pemprov DKI bisa mengantongi data akurat.
3. Pendatang baru berpotensi mendongkrak PAD

Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta Muhammad Hasan Abdillah mengapresiasi para pendatang yang telah memiliki keahlian (skill) dan tempat tinggal sebelum memutuskan urbanisasi ke ibukota.
Dengan begitu, warga baru Jakarta dapat digolongkan sebagai warga produktif dan memiliki potensi membantu atau mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).
"Dengan memiliki skill dan pekerjaan, serta tempat tinggal, artinya sudah mandiri secara finansial. Bahkan bisa menambah PAD Jakarta," kata Hasan, beberapa waktu lalu.
Ia itu juga mengingatkan para pendatang untuk mematuhi administrasi yang ditetapkan Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Dukcapil.
Di antaranya, membawa Surat Keterangan Pindah (SKP) dan surat penjamin tempat tinggal dari pemilik rumah apabila menyewa atau memiliki rumah di Jakarta.
"Kalau saya lihat ini kebijakan yang positif, agar tertib administrasi, dan data yang dimiliki Pemprov akurat,” ungkap Hasan.
Dengan begitu, bantuan sosial (Bansos) seperti Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) bisa tepat sasaran. (WEB)