Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Penampakan Tebalnya Berkas 12 Saksi di Sidang Bharada E Hari Ini

Bekas tebal 12 saksi di sidang Bharada E. Foto: IDN Times/Irfan Fathurohman.

Jakarta, IDN Times - Richard Eliezer alias Bharada E kembali akan menjalani persidangan dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada hari ini, Selasa (25/10/2022).

Pantauan IDN Times di lokasi, Bharada E tiba di PN Jaksel pukul 8.26 WIB. Berkemeja putih dibalut rompi tahanan, Bharada E yang diborgol, digiring ke ruang tahanan sebelum menjalani sidang pukul 10.00 WIB.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) di dalam ruang sidang Oemar Seno Adji sibuk menyiapkan perlengkapan di meja sidang, termasuk berkas 12 orang saksi.

Berkas tersebut terlihat berjajar dengan enam tumpukan tebal di meja JPU. Diketahui, agenda sidang Bharada E hari ini adalah pemeriksaan 12 saksi dari pihak Brigadir J.

Mereka adalah Kamaruddin Simanjuntak; Samuel Hutabarat; Rosti Simanjuntuk; Maharesa Rizky; Yuni Artika Hutabarat; Devianita Hutabarat; Novita Sari Nadea; Rohani Simanjuntak; Sangga Parulian; Roslin Emika Simanjuntak; Indra Manto Pasaribu; dan Vera Mareta Simanjuntak.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto membenarkan agenda persidangan hari ini dengan agenda pemeriksaan saksi.

“Ya agendanya seperti dalam SIPP,” kata Djuyamto saat dikonfirmasi.

Sebelumnya, Bharada E telah menjalani sidang perdananya pada Selasa (18/10/2022) dengan agenda dakwaan. Bharada E tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi dengan alasan dakwaan sudah tepat dan cermat.

Namun demikian, pengacara Bharada E, Ronny Tapalessy, meminta agar jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan empat tersangka lainnya untuk menjadi saksi dalam sidang selanjutnya.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Permintaan tersebut tidak dibantah namun majelis hakim memutuskan untuk terlebih dahulu memeriksa 12 saksi dari pihak Brigadir J.

Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak memastikan, semua saksi dari pihaknya akan hadir fisik di persidangan.

Adapun mengenai teknis persidangan apakah semua saksi akan dihadirkan dalam satu waktu atau dipisah akan ditentukan oleh majelis hakim.

“Nanti majelis hakim yang menentukan,” pungkas Djuyamto.

Share
Topics
Editorial Team
Rendra Saputra
EditorRendra Saputra
Follow Us