Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas ditahan KPK (Doc. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin)
Jaksa menduga keberangkatan sejumlah pihak tanpa masa tunggu tersebut terjadi setelah adanya pembayaran dengan nilai lebih tinggi dari ketentuan semestinya. Pembayaran itu disebut sebagai fee percepatan kepada penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).
Dalam perkara tersebut, jaksa juga menegaskan proses penuntutan dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban pihak yang dinilai terlibat sekaligus mengupayakan pengembalian hasil tindak pidana kepada negara.
"Pada akhirnya mengajukan perkara ini dalam proses pemeriksaan pidana melalui serangkaian proses acara pidana agar dapat diperiksa, diadili dan diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah ikhtiar kami penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mendudukkan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa pidana yang telah terjadi," ujarnya.
Sebelumnya, JPU KPK menyebut perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK.
Yaqut didakwa memperkaya diri sendiri sebesar 271.500 dolar AS. Khusus kuota haji tambahan 2024, Yaqut didakwa mengatur pembagian 20.000 kuota tambahan menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus tanpa landasan kajian teknis.