Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPAI Singgung Tekanan Sosial di Kasus Anak Akhiri Hidup di NTT

Ilustrasi meninggal (IDN Times/Sukma)
Ilustrasi meninggal (IDN Times/Sukma)
Intinya sih...
  • Pendalaman perlu dilakukan: KPAI menekankan pentingnya pendalaman motif tekanan sosial terhadap siswa dari keluarga rentan, meskipun tidak ada kewajiban resmi dari sekolah.
  • Kondisi pengasuhan pihak ketiga: KPAI menyoroti kondisi psikologis anak yang tinggal bersama orang tua kandung, memperbesar kerentanan psikologis anak.
  • Ada sepucuk surat ditemukan: Sebelum mengakhiri hidupnya, korban meninggalkan sepucuk surat untuk ibundanya dengan pesan agar tidak mencari dan menangisinya.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menjelaskan YBR, anak di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang mengakhiri hidup masuk kategori penerima bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Program Keluarga Harapan (PKH). Meski demikian, kondisi ekonomi yang disebut membuatnya mengakhiri hidup harus didalami dari berbagai sisi. KPAI menegaskan, penyelidikan tidak boleh hanya bertumpu pada satu faktor.

Komisioner KPAI Diyah Puspitarini mengatakan, dalam konferensi kasus bersama sekolah, dinas terkait, dan pemangku kepentingan, muncul pertanyaan mengenai kemungkinan tekanan yang dialami korban di lingkungan sekolah, termasuk soal kebutuhan perlengkapan belajar dan relasi dengan teman sebaya.

"Saya tanya kepala sekolahnya apakah membeli buku dan pena ini diwajibkan, sekolah sih mengatakan tidak, tetapi saya sampaikan kalau sampai anak ini tidak membeli, tidak punya, terus kemudian dia sampai sebegitu terlukanya, jangan-jangan di sekolah ini ada temannya yang mungkin mengejek dan lain sebagainya," kata dia kepada IDN Times, Rabu (4/2/2026)

1. Pendalaman perlu dilakukan

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Diyah Puspitarini. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Diyah Puspitarini. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Menurut KPAI, aspek tekanan sosial seperti rasa takut diejek atau merasa berbeda tetap perlu didalami meskipun tidak ada kewajiban resmi dari sekolah. Pendalaman motif dinilai penting untuk memastikan perlindungan anak berjalan efektif, terutama bagi siswa dari keluarga rentan.

2. Kondisi pengasuhan pihak ketiga

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Diyah Puspitarini. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Diyah Puspitarini. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Selain itu, KPAI juga menyoroti kondisi pengasuhan korban yang tidak tinggal bersama orang tua kandung, sehingga berpotensi memperbesar kerentanan psikologis anak.

KPAI mendorong aparat kepolisian mengembangkan penyelidikan secara menyeluruh agar penyebab peristiwa ini dapat diungkap secara utuh dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak.

3. Ada sepucuk surat ditemukan

Ilustrasi meninggal dunia (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi meninggal dunia (IDN Times/Sukma Shakti)

Sebelum mengakhiri mengakhiri hidupnya dia meninggalkan sepucuk surat untuk ibundanya. Dalam surat itu, sebagaimana telah diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia.

“Surat buat Mama **** Mama saya pergi dulu Mama relakan saya pergi Jangan menangis ya Mama Tidak perlu Mama menangis dan mencari, atau mencari saya Selamat tinggal Mama”.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us

Latest in News

See More

Kemensos Akan Beri Sekolah Gratis ke Kakak Siswa SD yang Akhiri Hidup di NTT

04 Feb 2026, 16:03 WIBNews