Pramono: Spanduk Parpol Lewat Izin akan Dicopot Tanpa Lihat Partai

- Semua spanduk akan diturunkan jika izin habis, tanpa memandang partai
- Larangan pemasangan spanduk di flyover dan jalan-jalan utama
- Pramono mendukung program gentengisasi dan pembersihan kota
Jakarta, IDN Times – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan penertiban spanduk partai politik di Jakarta dilakukan sesuai aturan yang berlaku dan sejalan dengan Program Prabowo Subianto melalui Gerakan Indonesia Asri (Aman, Sehat, Resik, dan Indah).
Pramono mengatakan, Pemprov DKI Jakarta telah mengatur secara jelas pemasangan spanduk partai politik, termasuk soal lokasi dan batas waktu pemasangan.
“Jadi, untuk spanduk partai politik, kami sudah membuat aturan. Saya sudah meminta kepada Satpol PP dan juga kepada wali kota terkait untuk memberikan pengumuman kepada partai-partai politik mengenai jangka waktu yang diperbolehkan," kata Pramono di Balai Kota, Rabu (4/2/2026).
1. Semua spanduk akan diturunkan jika izin habis

Ia menegaskan, spanduk semua parpol yang masa izinnya telah habis akan tetap diturunkan, meskipun hanya terlambat satu hingga dua hari.
“Di luar itu, misalnya dua hari, tetap akan kami turunkan. Dan itu berlaku bagi semua partai. Tidak melihat partai ABCD, pokoknya yang masa izinnya sudah lewat, segera diturunkan,” tegasnya.
2. Larang spanduk di flyover

Pramono juga menekankan adanya larangan pemasangan spanduk di sejumlah titik strategis di Jakarta, termasuk flyover dan jalan-jalan utama.
“Yang tidak boleh itu di flyover dan di jalan-jalan utama,” katanya.
3. Pramono dukung gentengisasi

Pramono juga mendukung penuh program Prabowopenggantian atap seng menjadi genteng berbahan tanah liat atau gentengisasi.
"Untuk seng diubah menjadi genteng, 1.000 persen saya setuju," kata dia.
Tidak hanya gentengisasi namun juga pembersihan kota, mulai dari sampah, kabel semrawut, hingga penertiban atribut politik di sarana publik.
"Tentunya apa yang menjadi arahan Bapak Presiden untuk di Jakarta kami tindaklanjuti," ujar Pramono.

















