13 Tahun di MK, Arief Hidayat Akui Terberat Tangani Putusan 90/2023

- Putusan 90/2023 menjadi awal mula kerusakan di Indonesia
- Putusan kontroversial memicu kritik luas dari berbagai kalangan
- Ketua MK Anwar Usman dicopot dari jabatannya sebagai sanksi
Jakarta, IDN Times - Arief Hidayat resmi pensiun sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (3/2/2026). Ia mengaku, selama 13 tahun menjadi hakim konstitusi, perkara yang paling berat ditangani ialah Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Sebab putusan itu menuai kontroversi karena dianggap menjadi karpet merah bagi Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024.
"Ada dinamika yang luar biasa selama saya di Mahkamah Konstitusi. Mulai dinamika ada yang sampai terjerat hukum karena pelanggaran-pelanggaran yang berhubungan dengan kasus apa namanya ke tindak pidana. Ada pelanggaran-pelanggaran etik, dan kemudian ada pelanggaran-pelanggaran terhadap konstitusi. Dan itu semua menjadikan dinamika di Mahkamah Konstitusi sungguh luar biasa," kata dia saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Rabu (4/2/2026).
"Saya paling apa ya, paling merasa tidak bisa melakukan tugas mengawal Mahkamah Konstitusi dengan baik pada waktu rapat-rapat keputusan hakim yang memutus perkara 90," sambungnya.
1. Awal mula Indonesia tidak baik-baik saja

Menurut Arief, konflik yang terjadi setelah adanya Putusan 90/2023 tidak bisa diredam begitu saja. Saking panjangnya masalah yang ditimbulkan, Arief menyebut putusan terhadap perkara ini jadi awal mula kerusakan yang terjadi di Indonesia.
"Itu yang menjadikan saya merasa sangat saya tidak bisa mampu untuk menahan terjadinya konflik-konflik karena perkara 90. Saya merasa perkara 90 inilah yang menjadi titik awal Indonesia tidak baik-baik saja," tegasnya.
2. Mengingat kembali Putusan 90/2023

Sebagaimana diketahui, dalam Putusan 90/2023, MK menyatakan bahwa syarat usia minimal 40 tahun dikecualikan bagi calon yang pernah atau sedang menduduki jabatan sebagai kepala daerah hasil pemilihan umum. Tafsir baru ini langsung memicu kontroversi karena Gibran, yang saat itu berusia 36 tahun dan menjabat sebagai Wali Kota Surakarta, memenuhi kriteria tersebut.
Putusan ini menuai kritik luas dari berbagai kalangan, mulai dari akademisi hukum tata negara, organisasi masyarakat sipil, hingga politisi. Mereka menilai MK telah melampaui kewenangannya sebagai negative legislator dan masuk ke wilayah pembentuk undang-undang yang seharusnya menjadi ranah DPR dan pemerintah. Selain itu, keputusan tersebut dianggap sarat konflik kepentingan karena Ketua MK saat itu, Anwar Usman, memiliki hubungan keluarga dengan Gibran.
Kritik semakin menguat ketika Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kemudian menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran etik berat dalam penanganan perkara tersebut. Ia dinilai tidak menjaga independensi dan imparsialitas lembaga peradilan konstitusi. MKMK pun menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua MK, meski ia tetap berstatus sebagai hakim konstitusi.
Meski demikian, putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tetap berlaku dan menjadi dasar hukum pencalonan Gibran sebagai cawapres. Hal ini menimbulkan perdebatan lanjutan mengenai legitimasi proses demokrasi dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan, khususnya MK sebagai penjaga konstitusi.
Sejumlah pakar menilai polemik ini menjadi preseden penting bagi demokrasi Indonesia. Di satu sisi, putusan MK bersifat final dan mengikat. Namun di sisi lain, kontroversi yang menyertainya dinilai mencederai prinsip etika dan independensi kekuasaan kehakiman.
Dalam putusan ini, dari total sembilan hakim konstitusi, lima di antaranya menyatakan setuju terhadap putusan tersebut. Kelimanya ialah Ketua MK saat itu, Anwar Usman, Manahan MP Sitompul, Guntur Hamzah, Enny Nurbaningsih, dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh.
Anwar Usman, Manahan Sitompul, dan Guntur Hamzah sepenuhnya sejalan dengan pertimbangan hukum mayoritas yang menilai pembatasan usia bersifat diskriminatif dan perlu diberikan alternatif melalui pengalaman jabatan publik hasil pemilu. Sementara, Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh menyampaikan concurring opinion, yakni setuju dengan amar putusan tetapi memiliki argumentasi hukum yang berbeda dari mayoritas.
Di sisi lain, empat hakim konstitusi secara tegas menyatakan dissenting opinion. Mereka adalah Saldi Isra, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, dan Suhartoyo. Keempatnya menilai Mahkamah Konstitusi telah melampaui kewenangannya dengan membentuk norma baru yang seharusnya menjadi ranah pembentuk undang-undang, yakni DPR dan pemerintah.
3. Dampak dari Putusan 90, Anwar Usman dicopot dari jabatan Ketua MK

Dampak dari putusan ini, Ketua MK Anwar Usman dicopot dari jabatannya oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyusul polemik Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden.
Dalam putusannya, MKMK menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran etik berat karena tidak menjaga independensi dan imparsialitas dalam menangani perkara tersebut. Putusan MK 90/2023 dinilai sarat konflik kepentingan karena membuka jalan bagi keponakannya, Gibran Rakabuming Raka, untuk maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Sebagai sanksi, MKMK memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK. Namun, ia tetap menjabat sebagai hakim konstitusi. MKMK juga melarang Anwar Usman mencalonkan diri atau dicalonkan kembali sebagai Ketua MK hingga masa jabatannya sebagai hakim berakhir. Meski Ketua MK dicopot, Putusan MK 90/2023 tetap berlaku karena bersifat final dan mengikat. Kasus ini pun memicu sorotan luas publik serta memperdalam perdebatan mengenai etika hakim dan kepercayaan terhadap lembaga MK.


















