Jakarta, IDN Times - Pengendara Mobil Ferrari berinisial RAS (29) yang menabrak lima kendaraan di kawasan Bundaran Senayan, Jakarta Selatan, Minggu (8/10/2023) dini hari ditetapkan sebagai tersangka.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra, mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi melakukan pemeriksaan secara simultan. Pihaknya juga telah melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status tersangka RAS dalam kasus ini.
“Kami tetap melakukan pemeriksaan secara simultan, berkesinambungan, sudah melakukan tahapan gelar perkara, dan menaikkan status dari gelar perkara menjadi tersangka,” kata Jhoni kepada wartawan, Senin (9/10/2023).