Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pria penyandang disabilitas berinisial C (34), yang merupakan pelaku cabul terhadap dua orang remaja berinisial NM (15) dan CS (15) di Pulau Tidung, Kepulauan Seribu, Sabtu (19/7/2025).
Pelaksana harian (Plh) Kasubdit I Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Rafles Langgak Putra Marpaung mengatakan, kasus ini terungkap setelah adanya patroli siber pembuatan konten pornografi anak secara daring.