Jakarta, IDN Times - Calon Presiden Prabowo Subianto mengajukan gugatan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi. Langkah ini bukan yang pertama dilakukan Prabowo.
Sebelumnya pada Pilpres 2014 lalu, saat berpasangan dengan Hatta Rajasa, Prabowo juga mengajukan gugatan hasil pilpres ke Mahkamah Konstitusi atas dugaan kecurangan pemilu. saat itu, Prabowo-Hatta melawan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla.
Secara garis besar, yang dipersoalkan Prabowo pada 2014 dan 2019 serupa namun tak sama. Menurut Ketua Umum Partai Gerindra ini, ada beberapa perbedaan dalam pokok permasalahan yang diajukan ke MK pada 2019 dibanding 2014.