Perempuan Alami Pelecehan Usai Lamar Kerja Jadi SPG, Ternyata Fiktif

- Arifah mengimbau seluruh perempuan meningkatkan kewaspadaan pada berbagai informasi di media sosial.
- Sudah ada penjangkauan pada korban
- Dorong implementasi UU TPKS
Jakarta, IDN Times - Seorang perempuan berinisial MRP mengalami kekerasan seksual oleh pria tak dikenal. Menanggapi kasus ini Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengatakan, bakal mengawal kasus ini
Kasus ini bermula pada Jumat, 6 Juni 2025, ketika korban mendapatkan informasi lowongan kerja sebagai Sales Promotion Girl (SPG) melalui media sosial. Tanpa curiga, korban mengajukan lamaran dengan melampirkan video perkenalan dan body checking menggunakan pakaian ketat berlengan pendek, sesuai permintaan yang tercantum dalam prosedur rekrutmen palsu tersebut.
Belakangan diketahui bahwa informasi lowongan kerja itu adalah fiktif, dan video korban disalahgunakan sebagai alat ancaman dan pelecehan seksual oleh pelaku.
“Kami menyampaikan turut prihatin atas kasus pelecehan seksual yang dialami oleh korban. Kami memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah melakukan respons cepat dalam merespon kasus,” ujar Menteri PPPA Arifah Fauzi, dikutip Kamis (19/6/2025).
1. Minta perempuan kritis dan hati-hati pada data pribadi

Arifah mengimbau seluruh perempuan untuk meningkatkan kewaspadaan pada berbagai informasi di media sosial. Dia menegaskan pentingnya sikap kritis, kehati-hatian dalam berbagi data pribadi, dan tidak mudah percaya terhadap pihak yang tidak dikenal.
“Masyarakat yang menyaksikan atau mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat segera melapor melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau WhatsApp 08111-129-129. Terkait kasus ini, Kemen PPPA akan mengawal hingga tuntas. Perempuan harus dilindungi agar dapat hidup dengan aman, bermartabat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi,” katanya.
2. Sudah ada penjangkauan pada korban

Asisten Deputi Penyediaan Layanan Perempuan Korban Kekerasan, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan, telah berkoordinasi dengan UPTD PPA Jawa Barat dan UPTD PPA Sukabumi.
Saat ini, UPTD PPA Sukabumi telah melakukan penjangkauan awal dan memberikan layanan psikologis kepada korban guna memastikan pemulihan hak-hak psikisnya.
3. Dorong implementasi UU TPKS

Arifah menekankan pentingnya implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), sebagai bentuk nyata kehadiran negara lindungi perempuan, serta menciptakan ruang yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
UU ini mengatur secara komprehensif tentang pencegahan, penanganan, perlindungan, pemulihan korban, serta penindakan terhadap pelaku kekerasan seksual.