Perludem Sentil KPU, Keterbukaan Informasi Publik Anjlok Setiap Pemilu

Jakarta, IDN Times - Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Haykal, mengkritisi kinerja buruk Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2022-2027, yang membuat keterbukaan informasi publik di setiap gelaran pemilu berangsur anjlok.
Haykal secara khusus menyoroti pelaksanaan pemilu selama tiga periode belakangan ini, yakni 2014, 2019, dan 2024.
1. Perludem soroti KPU tutup data dana kampanye pada Pemilu 2024

Haykal menjelaskan kebijakan yang diambil KPU terkait keterbukaan informasi publik ini mengalami kemunduran besar. Misalnya, terkait data dana kampanye yang pada Pemilu 2014 dan 2019 dibuka, namun pada 2024 ditutup KPU.
"Dalam konteks keterbukaan informasi publik kita bisa melihat besarnya kemunduran yang dilakukan KPU berdasarkan kebijakan yang diambil. Misalnya pelaksanaan kampanye, pembukaan data sumbangan data kampanye pada 2014, dan 2019, masyarakat sipil masih bisa melihat, mengakses siapa yang berikan sumbangan, berapa sumbangan yang diberikan kepada kandidat atau parpol untuk kemudian jadi data yang bisa diawasi publik," ucap dia dalam jumpa pers daring yang ditayangkan di saluran YouTube Perludem, dikutip Senin (22/9/2025).
"Namun yang terjadi pada 2024 kemarin, informasi yang selama ini dibuka itu kemudian ditutup KPU. KPU dalam Sikadeka tidak lagi memberikan informasi yang sangat terbuka seperti yang dilakukan periode Pemilu 2014 dan 2019," sambung Haykal.
2. Ditutupnya data dana kampanye menyulitkan pengawasan

Akibat kebijakan KPU ini, masyarakat mengalami kesulitan melakukan pengawasan soal dana kampanye. Padahal tahapan ini jadi yang vital karena menentukan sikap masyarakat sebagai pemilih.
Alhasil, dana kampanye yang seakan dirahasiakan KPU ini melahirkan politik uang dan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif. Bahkan pelanggaran ini jadi sengketa dalam gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Hal ini tentu saja menciptakan kesulitan bagi masyarakat untuk mengawasi proses kampanye yang vital, dan ini jadi salah satu penyebab banyaknya temuan yang juga terbukti dalam PHPU MK, berkaitan dengan politik uang, dan juga pelanggaran TSM," tuturnya.
3. Diperlukan penataan ulang

KPU telah membuat berbagai saluran sistem informasi yang tujuannya untuk memberikan keterbukaan informasi dan akuntabilitas, terkait transparansi dalam proses penyelenggaraan pemilu.
"Nyatanya malah jadi dimanfaatkan untuk menutup informasi-informasi yang seharusnya diterima oleh masyarakat," kata Haykal.
Karena itu, Perludem menilai, jelang Pemilu 2029 menjadi momen yang tepat untuk menata ulang bagaimana proses pengambilan kebijakan KPU. Termasuk juga di dalamnya pihak-pihak yang berkepentingan dan bertanggungjawab dalam pengambilan kebijakan.