CEK FAKTA: Terpidana Korupsi Rahmat Effendi Bebas Bersyarat

- Rahmat Effendi belum memenuhi syarat bebas bersyarat
- Ditjen PAS bantah kabar Rahmat Effendi bebas bersyarat
- Rahmat Effendi divonis 12 tahun penjara
Jakarta, IDN Times - Di media sosial beredar kabar bahwa mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi telah bebas bersyarat. Ia merupakan terpidana kasus korupsi suap pengadaan barang dan jasa.
Benarkah demikian?
1. Rahmat Effendi belum penuhi ketentuan bebas bersyarat

Diketahui, Rahmat Effendi dihukum 10 tahun penjara pada 2022 di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat. Di tingkat Pengadilan Tinggi, hukuman Bang Pepen malah ditambah menjadi 12 tahun penjara.
Dalam Pasal 82 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 menyebutkan syarat narapidana mendapatkan bebas bersyaray harus menjalani paling tidak dua pertiga masa tahanan. Artinya, Rahmat Effendi setidaknya harus menjalani masa tahanan selama delapan tahun.
Sedangkan Rahmat Effendi baru menjalani hukuman penjaranya selama tiga tahun. Sehingga, secara aturan, Bang Pepen belum memenuhi syarat.
2. Ditjen PAS bantah kabar Rahmat Effendi bebas bersyarat

Sementara itu, Kasubdit Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjen PAS, Rika Aprianti menegaskan kabar yang menyebut Rahmat Effendi mendapatkan bebas bersyarat tidak benar. Rika memastikan Rahmat Effendi masih menjadi narapidana di Lapas Cibinong, Jawa Barat.
"Bahwa sampai saat ini yang bersangkutan masih menjadi warga binaan di Lapas Cibinong, tidak dalam status Program Pembebasan Bersyarat," jelasnya.
Dengan begitu, disimpulkan kabar Rahmat Effendi bebas bersyarat tidak benar.
3. Rahmat Effendi divonis 12 tahun penjara

Diketahui, Rahmat Effendi divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Bandung pada Selasa, 13 Desember 2022. Selain itu, ia juga didenda Rp1 miliar.
Uang itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak dibayar, maka hukuman Rahmat Effendi ditambah enam bulan penjara.
Hak Rahmat Effendi untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun juga dicabut. Hukuman itu berlaku setelah Rahmat selesai menjalani pidana penjaranya.









-0SC464TrkjSNfeqC5VmmzMr5tjDG7IVI.jpg)








