Pernyataan soal Erina Viral, Budi Arie: Gak Nyeleneh, Apa Adanya

- Budi Arie Setiadi menanggapi reaksi warganet terkait jet pribadi yang dipakai Kaesang dan Erina
- Erina Gudono, istri Kaesang yang hamil delapan bulan, tidak bisa naik angkutan umum menurut Budi
Jakarta, IDN Times - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, menanggapi reaksi warganet atas pernyataannya terkait jet pribadi yang dipakai anak bungsu Presiden Joko "Jokowi" Widodo, Kaesang Pangarep dan istrinya, Erina Gudono.
Pernyataan Budi soal Erina yang hamil delapan bulan dan tak bisa naik kendaraan umum dianggap warganet nyeleneh. Namun dia membantahnya.
"Gak nyeleneh. Ngomong apa adanya," kata dia, Kamis (12/9/2024).
1. Budi Arie mengatakan Erina tak boleh naik angkutan umum

Sebelumnya, Budi Arie yang juga Ketua Umum Projo menyebut, jet pribadi yang digunakan Kaesang dan Erina yang viral itu adalah milik teman Kaesang. Budi Arie mengatakan, jet pribadi itu dipinjamkan kepada Kaesang karena Erina sedang hamil dan tak bisa naik pesawat komersial.
“Satu, istrinya Mas Kaesang itu kan hamil sudah delapan bulan, kan gak boleh naik angkutan umum. Pesawat umum mana boleh,” ucap Budi.
2. Minta Kaesang tak dikaitkan dengan dugaan gratifikasi

Dia juga mengatakan, Kaesang Pangarep bukan seorang pejabat publik sehingga penerimaan pesawat jet pribadi itu bukan juga sebagai bentuk gratifikasi.
"Bukan pejabat publik Mas Kaesang," ujar dia.
Budi meminta supaya Kaesang tidak dikaitkan dengan dugaan tindakan gratifikasi karena pesawat yang digunakan itu merupakan pinjaman dari temannya. Kendati demikian, ia tidak merinci siapa teman Kaesang yang dimaksud.
"Gak ada, dia kan pribadi. Nah itu dari temannya," ujar dia.
3. KPK sebut Kaesang tak wajib lapor gratifikasi

Dalam isu ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, Kaesang Pangarep, tak wajib untuk melaporkan penerimaan gratifikasi. Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menyampaikan pertimbangan penerimaan gratifikasi sifatnya adalah pelaporan dari penyelenggara negara seperti bupati dan gubernur.
"Anda tanyakan tadi yang bersangkutan (Kaesang) bukan penyelenggara negara sehingga tidak ada kewajiban hukum untuk melaporkan," kata dia.

















