Pemerintah Targetkan Tiga PP Turunan KUHP, Dua Sudah Diajukan

- Pemerintah siapkan dua PP dan satu Perpres untuk KUHAP
- Berharap sebelum 31 Desember sudah selesai
- Ada Enam PP terkait KUHAP dan KUHP disiapkan
Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan pihaknya menargetkan ada sejumlah aturan turunan dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sejumlah peraturan pelaksana telah diajukan, sementara sebagian lainnya masih dalam tahap penyusunan dan harmonisasi. Dia menjelaskan, untuk pelaksanaan KUHP setidaknya diperlukan tiga Peraturan Pemerintah (PP). Dua di antaranya telah diajukan ke tahap berikutnya.
“Saya kira untuk pelaksanaan KUHP itu ada 3 PP, dua sudah diajukan, yaitu PP mengenai Komutasi Pidana dan keberlakuan hukum dalam masyarakat,” kata Eddy sapaan karibnya, saat di temui di Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025).
1. Pemerintah siapkan dua PP dan satu Perpress untuk KUHAP

Sementara itu, untuk pelaksanaan KUHAP, pemerintah menyiapkan dua PP dan satu Peraturan Presiden (Perpres). Dari jumlah tersebut, satu Perpres dan satu PP yang mengatur mekanisme keadilan restoratif telah melalui proses harmonisasi.
“Kemudian terkait KUHAP itu ada dua PP dan satu perpres. Untuk satu perpres dan satu PP tentang mekanisme keadilan restoratif itu sudah diharmonisasi,” ujarnya.
2. Berharap sebelum 31 Desember sudah selesai

Adapun regulasi yang saat ini masih menjadi fokus utama pemerintah adalah PP pelaksanaan KUHAP. Eddy menyebut, penyelesaian aturan tersebut dikejar agar dapat rampung sebelum akhir Desember 2025.
“Sementara yang kita kejar adalah PP pelaksanaan KUHAP. Mudah-mudahan sebelum 31 Desember sudah selesai,” kata dia.
"Saya kira untuk pelaksanaan KUHP itu ada 3 PP, dua sudah diajukan, yaitu PP mengenai Komutasi Pidana dan keberlakuan hukum dalam masyarakat," kata dia.
3. Ada Enam PP terkait KUHAP dan KUHP disiapkan

Sebelumnya Eddy mengungkapkan pemerintah sudah menyiapkan enam peraturan pelaksanaan utama untuk mendukung implementasi KUHP dan KUHAP.
“Bahwa aparat penegak hukum siap dan kami pemerintah telah menyiapkan 3 Peraturan Pelaksanaan untuk KUHP dan tiga Peraturan Pelaksanaan untuk KUHAP,” kata dia di Bareskrim Polri, Selasa (16/12/25).
Eddy menjelaskan, tiga peraturan pelaksanaan yang disiapkan pemerintah mencakup Peraturan Pemerintah Pelaksanaan KUHP, Peraturan Pemerintah tentang Mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice), serta Peraturan Presiden tentang Sistem Peradilan Pidana Berbasis Teknologi Informasi. Peraturan tersebut akan dibahas hingga tuntas Rabu (17/12/25) pagi.
“Sehingga sebelum 2 Januari 2026, 6 PP atau 6 Peraturan Pelaksanaan dari KUHP dan KUHAP itu sudah bisa dilaksanakan,” ungkapnya.

















