Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pramono Layangkan SP1 ke 10 Gedung di Jakarta Tak Penuhi Standar Keamanan

siaranpers_pemprov_dki-20251218181742_1jpe69_998.jpeg
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Hotel Borobudur/ dok Humas Pemprov DKI
Intinya sih...
  • Gedung tidak penuhi standar keamananPramono menegaskan pemberian sanksi karena gedung-gedung tersebut dianggap tidak memenuhi standar keamanan yang ditetapkan oleh Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Provinsi DKI Jakarta.
  • Pramono tak ingin kejadian kebakaran Tera Drone terulangPramono tidak ingin insiden kebakaran di Gedung Tera Drone yang menelan korban jiwa hingga 22 orang terulang akibat kelalaian pemilik bangunan, terutama gedung tumbuh karena tidak memenuhi Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
  • Pramono siapkan Perda atau PergubPramono meminta agar 10 gedung yang tidak layak agar
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengatakan Pemprov DKI telah memeriksa Sertifikat Laik Fungsi (SLF). lebih dari 3.500 gedung di seluruh wilayah Jakarta imbas kasus kebakaran Tera Drone, Kemayoran belum lama ini.

Pramono mengungkapkan dari 3.500 gedung tersebut, sebanyak 10 gedung telah dilayangkan Surat Peringatan Pertama (SP1).

"Tadi kami rapat khusus untuk itu. 3.500-an gedung diperiksa. Kemudian ada beberapa gedung yang akhirnya kita keluarkan, ada 10 gedung, kita beri SP1 (Surat Peringatan 1).Tapi saya mohon maaf enggak bisa menyebutkan gedung-gedungnya karena tidak etis," ujar Pramono di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025).

1. Gedung tidak penuhi standar keamanan

Gedung Terra Drone Kebakaran
Kebakaran hebat melanda gedung Terra Drone di Jalan Letjen Suprapto, Kemayoran, Jakarta Pusat, tebakar pada Selasa (9/12/2025) siang. (IDN Times/Lia Hutasoit)

Pramono menegaskan pemberian sanksi karena gedung-gedung tersebut dianggap tidak memenuhi standar keamanan yang ditetapkan oleh Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Provinsi DKI Jakarta; Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP); Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat); serta Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi).

"SP1 kami berikan peringatan keras karena enggak melengkapi perizinannya. Bukan hanya perizinan saja, bangunannya tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan,” kata Pramono.

2. Pramono tak ingin kejadian kebakaran Terra Drone terulang

Gedung Terra Drone Kebakaran
Kebakaran hebat melanda gedung Terra Drone di Jalan Letjen Suprapto, Kemayoran, Jakarta Pusat, tebakar pada Selasa (9/12/2025) siang. (IDN Times/Lia Hutasoit)

Pramono tidak ingin insiden kebakaran di Gedung Terra Drone yang menelan korban jiwa hingga 22 orang terulang akibat kelalaian pemilik bangunan, terutama gedung tumbuh karena tidak memenuhi Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

"Kami enggak mau terulang kembali. Terutama untuk gedung-gedung yang "tumbuh". Jadi gedung-gedung yang tumbuh itu yang biasanya perizinannya tidak lengkap," ucapnya.

3. Pramono siapkan Perda atau Pergub

WhatsApp Image 2025-08-07 at 13.22.49.jpeg
Ilustrasi Jakarta, Bundaran HI (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Untuk itu, Pramono meminta agar 10 gedung yang tidak layak agar melengkapi perizinan. Bahkan, pihaknya juga akan mempersiapkan Peraturan Gubernur atau Perda Peraturan Daerah terkait kelayakan gedung.

"Kalau dulu, kalau ada yang seperti itu, Pemerintah Jakarta bisa membongkar melalui Satpol PP. Tetapi dengan peraturan yang baru tidak boleh, tidak bisa. Karena pada waktu itu memang kami sendiri yang enggak mau. Tetapi kalau memang dibutuhkan, kami akan memperbaiki Perda atau Pergub ketertiban bangunan yang ada di Jakarta," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us

Latest in News

See More

KPK Kembali OTT, 6 Orang Ditangkap di Kalimantan Selatan

18 Des 2025, 22:34 WIBNews