Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Petani Demo di DPR: Kita Tak Butuh Lapangan Kerja ala UU Ciptaker

Demo Gebrak di depan Gedung DPR/MPR RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika menegaskan, kelompok petani tidak butuh lapangan pekerjaan seperti yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Dia menegaskan, yang dibutuhkan petani adalah kedaulatan atas tanahnya sebagai tempat mata pencaharian.

"Kita tidak butuh UU Ciptaker, kita tidak butuh lapangan pekerjaan ala UU Ciptaker. Yang dibutuhkan oleh kaum tani, masyarakat agraris, adalah kedaulatan atas tanahnya," ujar Dewi di depan Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (27/9/2022).

Dewi menilai, untuk memastikan kesejahteraan petani, kaum buruh, hingga masyarakat di desa perlu menyuarakan aspirasi terkait reforma agraria.

"Untuk memastikan petani, buruh tani, seluruh rakyat, masyarakat miskin, kaum perempuan di desa, memperoleh hak konstitusionalnya atas tanah dan sumber-sumber agraria, untuk itu kita harus terus memperjuangkan, menuntut, meneriakkan aspirasi agraria, dengan menuntut segera dijalankan reforma agraria sejati di Indonesia," kata dia.

Dia menjelaskan, reforma agraria terhadap konsensi-konsensi perkebunan swasta di banyak tempat sangat menyengsarakan rakyat, khususnya kaum petani. Oleh sebab itu, perlu ada reforma agraria terhadap konsensi yang dikuasai oleh petani di seluruh Jawa dan seluruh wilayah adat.

"Kita mengingatkan MPR RI bahwa pada tahun 2001 ada Konsensus Nasional yang menetapkan TAP MPR 9 Tahun 2001 untuk mandatkan presiden menjalankan reforma agraria sejati, menyelesaikan konflik agraria struktural yang dihadapi kaum tani dan miskin di banyak tempat," ucap Dewi.

"Kita mau pemerintah melakukan koreksi terhadap peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan SDA yang bersifat anti reforma agraria dan anti rakyat," imbuh dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yosafat Diva Bayu Wisesa
EditorYosafat Diva Bayu Wisesa
Follow Us