Pilkada Dua Putaran Cuma Digelar di Jakarta, Ini Aturannya

Jakarta, IDN Times - Provinsi DKI Jakarta jadi satu-satunya daerah yang bisa menggelar pilkada dengan mekanisme dua putaran pencoblosan.
Lantas bagaimana aturan mengenal dua putaran di Pilkada DKI Jakarta? Simak berikut ini aturan dalam undang-undang (UU) dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
1. Diatur dalam UU Nomor 29 Tahun 2007

Aturan mengenai pilkada DKI Jakarta dua putaran secara khusus diakomodir dalam Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 Tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Berikut bunyi lengkap Pasal 11 UU Nomor 29 Tahun 2007:
(1) Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.
(2) Dalam hal tidak ada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama.
(3) Penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan menurut persyaratan dan tata cara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
2. PKPU Nomor 18 Tahun 2024

Aturan mengenai putaran kedua Pilkada DKI Jakarta juga diatur dalam PKPU Nomor 18 Tahun 2024, khususnya ayat 1 sampai 4, Pasal 76. Berikut bunyinya:
(1) KPU Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta/Daerah Khusus Jakarta menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang memperoleh suara sah lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara sah sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih.
(2) Dalam hal tidak ada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang memperoleh suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pemilihan gubernur dan wakil gubernur putaran kedua yang diikuti oleh Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama.
(3) Ketentuan mengenai rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 53 berlaku secara mutatis mutandis terhadap rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara putaran kedua pada Pemilihan di Daerah Khusus Ibukota Jakarta/Daerah Khusus Jakarta.
3. Kandidat harus unggul lebih dari 50 persen suara

Sementara, dalam aturan yang sama di ayat 4 dijelaskan lebih lanjut mengenai ketentuan kandidat yang menang jika Pilkada DKI Jakarta harus digelar dua putaran.
Secara garis besar aturannya sama dengan putaran pertama yakni pasangan calon yang meraih suara lebih dari 50 persen akan dinyatakan sebagai pemenang.
"Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang memperoleh suara sah lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara sah pada Pemilihan putaran kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih," demikian bunyi Pasal 76 ayat 4 PKPU Nomor 18 Tahun 2024.