Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid alias HNW mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas syarat pencalonan presiden 20 persen.
HNW lantas menilai, semestinya MK harus konsisten dengan ikut menghapus ambang batas syarat pencalonan kepala daerah agar konsisten dengan konstitusi.
"Mestinya MK juga konsisten dengan menghapuskan berapapun angka treshold untuk Pilkada, krn MK masih memberlakukan angka treshold sekalipun sudah jauh di bawah 20 persen," kata HNW saat dihubungi IDN Times, Kamis (2/12/2025).