Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

PN Jakarta Utara Laporkan Razman Nasution dan Tim ke Bareskrim Polri

Humas PN Jakut, Maryono (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) melaporkan pengacara Razman Nasution dan tim ke Bareskrim Polri. Razman dan tim dilaporkan buntut keributan dengan pengacara Hotman Paris di ruang sidang.

Pada sidang tersebut, Razman duduk sebagai terdakwa kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Hotman Paris. Laporan Polisi itu diterima Bareskrim Polri dengan nomor: STTL/70/II/2025/Bareskrim.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Maryono menjelaskan, laporan ini dibuat atas sikap kelembagaan.

“Yang dilaporkan adalah Razman Nasution dan kawan-kawan,” kata Maryono di Bareskrim Polri, Selasa (11/2/2025).

Adapun barang bukti yang dilapirkan adalah berupa video kericuhan yang terjadi di persidangan pada 6 Februari 2025.

“Kalau bukti-bukti hanya berupa rekaman video-video, sudah kami serahkan ke penyidik,” kata dia.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengecam keras kegaduhan yang terjadi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).

Juru Bicara MA Yanto dalam konferensi pers di Jakarta mengatakan kegaduhan itu merupakan perbuatan tidak pantas dan tidak tertib yang dapat dikategorikan merendahkan muruah pengadilan (contempt of court).

Sebagai tindak lanjut, MA memerintahkan Ketua PN Jakarta Utara untuk melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum, sekaligus melaporkan oknum advokat yang terlibat kepada organisasi yang menaunginya agar dapat ditindak tegas.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us