Polri: Cuma Presiden yang Bisa Berhentikan Kapolri

Jakarta, IDN Times - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan pengangkatan dan pemberhentian Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo hanya bisa dilakukan oleh Presiden. Ini menjadi respons atas Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) DPR yang diisukan bisa memecat pejabat di sejumlah instansi.
"Pada Pasal 8 dan Pasal 11 UU Nomor 2 Tahun 2002, yaitu bahwasanya Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh bapak Presiden," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, di Bareskrim Polri, Jumat (7/2/2025).
Selain itu, Trunoyudo menegaskan, Polri berada di bawah Presiden. Dalam Pasal 5, Polri juga diamanatkan untuk menyelenggarakan fungsi Kamtibmas, perlindungan, pengayoman dan pelayanan serta penegakkan hukum.
"UU Nomor 2 Tahun 2002 adalah suatu amanah kepada Polri yang tentunya sampai dengan saat ini menjadi amanah dalam tugas kepolisian," ujar dia.
Pada rapat paripurna DPR yang digelar Selasa (4/2/2025) menetapkan revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Disepakati ada penambahan satu pasal dalam revisi Tata Tertib (Tatib) DPR, yakni Pasal 228A.
Pasal itu berbunyi, "Dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi, DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR. Hasil evaluasi itu bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku."
Rekomendasi penunjukan pejabat, selama ini diatur dalam Pasal 226 Ayat (2) Tatib DPR. Sejumlah instansi atau lembaga yang penunjukan pejabatnya melalui mekanisme di DPR itu seperti hakim MK, MA, komisioner KPK, Kapolri, hingga Panglima TNI.