Polda Metro Ajukan Pemblokiran 47 Rekening 15 Tersangka Judi Online

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya masih mengajukan permohonan pemblokiran rekening milik 15 tersangka dalam kasus pengamanan situs judi online yang melibatkan pegawai dan staf Kementerian Komunikasi dan digital (Komdigi).
“Penyidik juga telah mengajukan pemblokiran terhadap 47 rekening milik para tersangka. Penyidik juga sedang menginventarisir rekening website judi online untuk selanjutnya dikakukan pemblokiran,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Sentul, Jawa Barat, Kamis (7/11/2024).
Ade Ary menjelaskan, Polda Metro secara intensif masih terus melakukan pemeriksaan untuk menangkap pelaku lain dan juga menyita barang bukti.
“Polri berkomitmen untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat baik dari sisi oknum internal Kementerian Komdigi, bandar, dan pihak lain yang terlibat dan juga dengan menerapkan selain tindak pidana perjudian, diterapkan juga TPPU,” ujarnya.
Dalam perkara ini, Polda Metro telah menyita berbagai barang bukti yang terdiri dari 34 handphone, 23 laptop, 20 lukisan, 16 mobil, 16 monitor, 11 buah jam tangan mewah, 4 unit tablet, 4 bangunan, 2 unit senjata api, 1 unit motor, hingga 215,5 gram logam mulia.
“Kemudian ada uang tunai sejumlah Rp73.723.488.957. dengan rincian, uang rupiahnya ada Rp35.792.110.000. Kemudian ada 2.955.779 mata uang Singapura Dolar atau senilai Rp35.043.272.457,” ujar Ade Ary.
“Kemudian, ada juga uang berbentuk dollar USD 183.500 atau senilai 2,888.106.500 miliar rupiah,” imbuhnya.