Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polda Metro Panggil Pelapor Arteria Dahlan untuk Klarifikasi Laporan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan. IDN Times/Sahrul Ramadan

Jakarta, IDN Times - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, mengatakan pemanggilan pelapor politikus PDI Perjuangan Arteria Dahlan, dalam rangka klarifikasi soal laporan yang dibuat di Polda Jawa Barat sebelum dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Pemanggilan klarifikasi ini dilakukan pada Selasa (8/2/2022), berdasarkan surat panggilan tersebut bernomor B/472/II/R.E.S.2.5./2022/Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

“Untuk memberikan keterangan tambahan yang belum mereka berikan pada saat memberikan laporan di Polda Jawa Barat,” kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa.

1. Polda Metro Jaya tegaskan tak ada unsur pidana dalam kasus Arteria Dahlan

Anggota komisi III dari fraksi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan di gedung parlemen Senayan (www.instagram.com/@arteriadahlan)

Zulpan menegaskan, dalam perkara ini Polda Metro Jaya telah mengakomodasi semua atensi pelapor. Namun, berdasarkan pendapat ahli dan gelar perkara, kasus yang menjerat anggota Komisi III DPR itu tidak memenuhi unsur pidana atau menyebarkan info yang bermuatan kebencian atau SARA.

“Kemudian juga sudah kami sampaikan terkait kasus itu, Arteria Dahlan selaku anggota DPR RI punya hak imunitas yang tidak dapat dipidana pada saat mengungkapkan pendapatnya saat rapat resmi, di mana yang sudah berlangsung,” ujar dia.

2. Pelapor sebut ada pasal yang hilang di Polda Metro Jaya

Anggota Komisi III DPR fraksi PDIP, Arteria Dahlan di Gedung DPR/MPR Jakarta, Rabu (29/9/2021). (IDN Times/Sachril Agustin)

Sementara, pelapor Arteria Dahlan mengungkap kejanggalan perjalanan kasus di Polda Metro Jaya. Hal tersebut karena adanya pasal yang hilang saat laporannya dilimpahkan dari Polda Jawa Barat.

Kejanggalan ini diungkap pengacara Presidium Poros Nusantara, Susane Febriyati saat mendatangi Polda Metro Jaya.

“Ya hari ini pemeriksaan, karena ada perbedaan dari laporan pengaduan yang kami adukan di Polda Jabar pada saat pelimpahan ke Polda Metro Jaya," kata Susane di Polda Metro Jaya, Selasa.

3. Pasal Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis hilang

Spanduk yang dipasang dekat Taman Jomblo, Bandung, Jawa Barat bertuliskan 'Arteria Dahlan Musuh Orang Sunda' (Dokumentasi Istimewa)

Susane menjelaskan perbedaan itu terkait dengan pasal yang dilaporkan. Kata dia, dalam laporan di Polda Jabar, pihaknya turut menyertakan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Namun, Susane menyebut, pasal itu hilang saat terjadi proses pelimpahan dari Polda Jabar ke Polda Metro Jaya.

"Di laporan pengaduan Polda Jabar yang dilimpahkan Polda Metro Jaya hanya terkait dengan UU ITE, sedangkan kami mengadukan beberapa pasal di antaranya UU Nomor 40 Tahun 2008 mengenai diskriminasi ras dan etnis sekaligus Pasal 315 KUHP dan Pasal 316 KUHP," tutur dia.

Susane juga menilai polisi terlalu terburu-buru menyatakan laporan terhadap Arteria itu tidak ditemukan unsur pidana. Sebab, sebagai pelapor, pihaknya belum memberikan klarifikasi secara lengkap atas laporan tersebut.

"Fokus kepolisian adalah pidananya, untuk membuktikan tindak pidananya. Adapun hak imunitas atau MKD adalah ranah yang berbeda, kami adalah pencari keadilan untuk memastikan pelaporan hukum yang kami laporkan," ucap Susane.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us