Jakarta, IDN Times - Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah memeriksa 31 saksi terkait kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4/2026).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hemanto, mengatakan selain pemeriksaan saksi, penyidik juga telah melakukan cek tempat kejadian perkara, pengumpulan barang bukti, pendalaman rekaman CCTV, koordinasi dengan rumah sakit terkait korban hingga permintaan visum.
"Hingga saat ini, penyidik telah meminta keterangan terhadap 31 orang, yang terdiri atas pelapor, pengemudi taksi, penjaga palang, saksi di sekitar lokasi, korban, petugas operasional PT KAI, serta pihak-pihak lain yang mengetahui langsung peristiwa tersebut," ujar Budi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (3/5/2026).
