Polisi Periksa Pihak Green SM Terkait Kecelakaan Kereta Bekasi Besok

- Polda Metro Jaya akan memeriksa manajemen taksi Green SM dan sejumlah instansi pemerintah untuk melengkapi penyidikan kecelakaan kereta di Bekasi pada 4 Mei 2026.
- Hingga kini, penyidik telah memeriksa 31 saksi termasuk pengemudi taksi, petugas PT KAI, dan warga sekitar guna mengungkap kronologi kecelakaan secara objektif.
- Sopir taksi Green SM berinisial RRP masih berstatus saksi setelah dua kali diperiksa; ia baru bekerja dua hari dan hanya menjalani pelatihan dasar satu hari sebelum insiden.
Jakarta, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak dari manajemen taksi Green SM terkait kecelakaan kereta Bekasi pada besok (4/5/2026).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, selain pihak Green SM, pihaknya juga memeriksa beberapa instansi pemerintah daerah.
“Pada Senin mendatang, penyidik juga akan meminta keterangan dari Dinas Tata Ruang, Dinas Pekerjaan Umum, pihak Taxi Green, serta Direktorat Jenderal Perkeretaapian guna melengkapi rangkaian penyidikan dan memperoleh gambaran peristiwa secara utuh dan objektif,” ujar Budi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (3/5/2026).
1. Polda Metro telah memeriksa 31 orang saksi

Hingga saat ini, kasus yang ditangani Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya itu telah melakukan cek tempat kejadian perkara, pengumpulan barang bukti, pendalaman rekaman CCTV, koordinasi dengan rumah sakit terkait korban, permintaan visum, serta pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pihak-pihak terkait lainnya.
“Hingga saat ini, penyidik telah meminta keterangan terhadap 31 orang, yang terdiri atas pelapor, pengemudi taksi, penjaga palang, saksi di sekitar lokasi, korban, petugas operasional PT KAI, serta pihak-pihak lain yang mengetahui langsung peristiwa tersebut,” ujarnya.
2. Polisi bakal mendalami SOP perusahaan taksi

Sebelumnya, Budi mengatakan, pemeriksaan terhadap pihak taksi Green SM dilakukan untuk mendalami standar operasional prosedur (SOP) perusahaan taksi listrik asal Vietnam itu.
“Nanti kita akan melihat bagaimana sih SOP menerima seseorang menjadi calon seorang sopir taksi online tersebut. Kita akan melihat regulasi-regulasi ini, sistem manajemen dari pelayanan yang dilakukan dari manajemen taksi online ini kita akan kaji bersama-sama,” kata Budi di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2026).
3. Sopir taksi masih berstatus saksi

Hingga saat ini, Polres Bekasi Kota telah memeriksa sopir taksi Green SM berinisial RRP terkait kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi Timur. RRP masih berstatus saksi meski telah diperiksa sebanyak dua kali pada Salasa (28/4/2026) dan Rabu (29/4/2026).
Berdasarkan pemeriksaan, RRP diketahui baru bekerja di perusahaan taksi listrik asal Vietnam itu selama dua hari sebelum terlibat kecelakaan kereta.
“Dari hasil keterangan driver ataupun sopir taksi online yang sudah dimintai keterangan bahwa yang bersangkutan baru bekerja itu semenjak tanggal 25 April 2026,” kata Budi.
RRP juga mengaku baru menjalankan pelatihan selama satu hari. Pelatihan itu terkait pengenalan dasar mengenai taksi listrik yang akan ia kendarai.
“Jadi terkait tentang bagaimana mengendarai, cara menghidupkan kendaraan tersebut, ini baru pengenalan dasar itu dilakukan satu
hari. Nah, bagaimana menyalakan, mematikan mobil serta cara lampu sein, parkir dan lain-lain. Ini terjadi, ini masih didalami oleh teman-teman penyidik,” ujar Budi.
Sebanyak 16 orang meninggal dunia imbas kecelakaan kereta Api Argo Bromo Anggrek dan kereta rel listrik (KRL) di Stasiun Bekasi Timur terjadi pada Senin (27/4/2026) malam.
Insiden kecelakaan bermula ketika KRL relasi Bekasi-Cikarang menabrak taksi Green SM yang mogok di perlintasan rel Bulak Kapal, tak jauh dari Stasiun Bekasi Timur.


















