Polda Metro Periksa Kader PSI Dian Sandi Terkait Laporan Jokowi

- Polda Metro Jaya panggil kader PSI, Dian Sandi, sebagai saksi kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Jokowi terkait tudingan ijazah palsu.
- Dian Sandi diminta hadir pukul 10.00 WIB dalam klarifikasi sebagai saksi terkait laporan pencemaran nama baik yang dibuat oleh Jokowi di Polda Metro Jaya.
- Ada 24 orang yang telah dimintai keterangan sebagai saksi dalam tahap klarifikasi terkait laporan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Jokowi.
Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya melayangkan panggilan terhadap kader PSI, Dian Sandi untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Presiden ketujuh RI, Joko “Jokowi”Widodo.
Laporan ini dibuat langsung oleh Jokowi terkait dengan tudingan ijazah palsu. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengkonfirmasi, pemeriksaan terhadap Dian Sandi berlangsung hari ini.
"Rencana pemeriksaan klarifikasi DS, Senin tanggal 19 Mei 2025," kata dia saat dihubungi, Senin (19/5/2025).
1. Dian Sandi diperiksa pagi ini

Ade Ary mengatakan, Dian Sandi diminta hadir menemui penyidik dalam rangka pemeriksaan sebagai saksi pada pukul 10.00 WIB.
"Pukul 10.00 WIB," ujar dia.
2. Jokowi melaporkan dugaan pencemaran nama baik

Sebelumnya, Jokowi membuat laporan dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu. Laporan itu dibuat di Polda Metro Jaya pada Rabu 30 April 2025.
Dalam laporannya, Jokowi menilai ada pernyataan yang ia anggap mencemarkan nama baiknya perihal tuduhan ijazah palsu.
"Pada tanggal 26 Maret 2025, JW di sekitar Karet, Kuningan mulai mengetahui adanya video melalui medsos berisi pernyataan fitnah dan pencemaran nama baik dengan pernyataan ijazah palsu S1 universitasi milik pelapor," kata Ade Ary, Kamis (15/5/2025).
3. Polisi periksa 24 orang saksi

Ade Ary menjelaskan, Jokowi kemudian meminta ajudan dan kuasa hukumnya untuk mengumpulkan bukti-bukti dari berbagai media sosial. Dia juga mengidentifikasi orang-orang yang ada di konten tersebut yakni RHS, RSN, TT, ES, dan KTR.
"JW mengingatkan kepada pihak yang membuat pernyataan dan konten berisi fitnah dan pencemaran nama baik tersebut, sebagaimana yang dinyatakan diantaranya oleh RHS, RSN, TT, ES, KTR," ujar dia.
Atas hal tersebut, Jokowi menyambangi Polda Metro Jaya untuk membuat laporan polisi pada 30 April 2025.
Dalam laporannya, terlapor masih dalam lidik, mereka diancam melanggar Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 35 jo 51 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE yang diubah menjadi Undang-Undang nomor 1 tahun 2024.
Setelah menerima laporan, kepolisian melakukan langkah-langkah penyelidikan. Total, ada 24 orang yang telah dimintai keterangan sebagai saksi dalam tahap klarifikasi.
"Sampai dengan hari ini setidaknya ada 24 saksi yang telah diambil keterangan dalam tahap pendalaman di proses penyelidikan," ucap dia.
Dalam kasus ini, polisi turut menerima sejumlah barang bukti berupa diataranya satu flashdisk berisi 24 tautan video dari YouTube.
"Saat ini ada beberapa barang bukti yang sudah diterima oleh penyelidik antara lain ada satu buah flash disk berisikan 24 link video youtube dan konten pada media sosial X. Kemudian ada beberapa dokumen fotokopi ijazah, kemudian ada print out legalisir dan juga ada fotokopi cover dari skripsi dan lembar pengesahan," ucap dia.


















