Warga Sumatra Diminta Koordinasi Pemda bila Pakai Kayu Gelondongan

- Pemerintah menerbitkan regulasi tentang penggunaan kayu gelondongan untuk rehabilitasi pasca bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
- Masyarakat yang ingin menggunakan kayu gelondongan diminta untuk berkoordinasi terlebih dahulu dengan pemerintah daerah.
- Langkah ini diambil agar proses pemulihan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan, serta diharapkan dapat memperlancar pembangunan hunian di wilayah terdampak bencana di Sumatra.
Jakarta, IDN Times – Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan telah menerbitkan regulasi mengenai pemanfaatan kayu gelondongan untuk proses rehabilitasi pascabencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Masyarakat yang berencana menggunakan kayu gelondongan untuk pembangunan hunian diharapkan terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah (Pemda).
"Beberapa hari setelah kejadian bencana di tiga provinsi, Kementerian Kehutanan telah membuat surat edaran yang ditujukan kepada seluruh pemerintah provinsi maupun pemkab dan pemkot berkenaan dengan pemanfaatan kayu jika akan dipergunakan untuk kepentingan rehabilitasi," ujar Menteri Sekretaris Negara (Msesneg), Prasetyo Hadi, di Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (19/12/2025).
Menurutnya, langkah ini diambil agar proses pemulihan berjalan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan. Pemerintah telah memastikan, informasi mengenai prosedur ini sudah sampai ke tingkat pemerintah daerah.
"Jadi sudah diatur regulasinya dan sudah disampaikan kepada pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota. Jadi kalau masyarakat ingin memanfaatkan, tentunya dikoordinasikan dengan pemerintahan terkait di setiap jenjangnya," ucap dia.
Prasetyo mengatakan, dengan adanya koordinasi yang baik antara masyarakat dan pemerintah daerah, diharapkan proses pembangunan hunian di wilayah terdampak bencana di Sumatra dapat berjalan baik.



















