Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polda Metro Ungkap Alasan Kasus Mario Dandy Tak Kunjung Disidangkan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko (IDN Times/Amir Faisol)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya mengungkap alasan kasus Mario Dandy Satriyo tidak kunjung disidangkan. Penyidik telah melengkapi berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan pihaknya masih menunggu perkembangan penelitian yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap berkas perkara Mario Dandy dan Shane Lukas.

“Kemarin penyidik sudah melengkapi seluruh berkas perkara, apa yang menjadi syarat formil maupun materiil,” ucapnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (19/5/2023).

1. Alasan kasus Mario Dandy dan Shane Lukas tak kunjung disidangkan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko (IDN Times/Amir Faisol
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko (IDN Times/Amir Faisol

Pada kesempatan itu, Truno mengungkap alasan kasus Mario Dandy dan Shane Lukas tidak kunjung disidangkan. Menurut dia, kasus Mario memang memakan waktu yang panjang. Karena itu, pihaknya terus berkolaborasi dengan sejumlah pihak.

Pihaknya juga mengedepankan metode scientific crime investigation untuk mendalami kasus ini.

“Tentu mekanisme prosedur koordinasi semua sudah dilakukan langkah langkah oleh penyidik,” ucapnya.

2. Kejati targetkan berkas Mario Dandy dan Shane Lukas selesai 14 hari

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko (IDN Times/Amir Faisol)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko (IDN Times/Amir Faisol)

Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ade Sofyan, mengatakan berkas Mario masih diteliti JPU.

Ade menyampaikan, kejaksaan menargetkan berkas perkara Mario Dandy dan Shane Lukas selesai 14 hari.

“Empat belas hari kita maksimalkan untuk pemeriksaan berkasnya,” ujarnya.

3. Tiga orang jadi tersangka di kasus David

Sosok MDS pelaku pengeroyokan anak pengurus GP Ansor (IDN Times/Amir Faisol)
Sosok MDS pelaku pengeroyokan anak pengurus GP Ansor (IDN Times/Amir Faisol)

Setidaknya tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora, antara lain Mario Dandy, Shane Lukas, dan AG selaku anak yang berkonflik dengan hukum.

Hingga saat ini, AG telah divonis selama tiga tahun enam bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

AG dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu, sebagaimana dalam dakwaan primer.

Hakim Tunggal, Sri Wahyuni Batubara menilai, AG telah melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan Berencana.

“Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara pidana selama tiga tahun enam bulan di LPKA,” kata dia, saat membacakan amar putusan.

Atas putusan tersebut, AG menempuh upaya hikum kasasi setelah upaya hukum banding ditolak di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us