Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polda Sumbar Diminta Buka Akses Bantuan Hukum Kasus Penyiksaan Anak

Polisi di Padang duga aniaya anak sampai tewas. (lbhpadang.org)
Intinya sih...
  • Komnas HAM menerima pengaduan terkait dugaan penyiksaan bocah 13 tahun oleh anggota Sabhara Polda Sumatra Barat. Rapat koordinasi telah dilakukan untuk pemantauan dan investigasi kasus, termasuk pelanggaran kode etik polisi.

Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menerima audiensi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang dan keluarga Afif Mualana (AM), bocah 13 tahun yang tewas diduga akibat penyiksaan dari anggota Sabhara Polda Sumatra Barat.

Komisioner Pengaduan Komnas HAM, Hari Kurniawan, mengatakan dari pengaduan yang diterima, terlihat adanya indikasi pelanggaran HAM, terutama terkait asas keadilan bagi korban. Dia meminta Kapolri menginstruksikan jajarannya membuka akses bantuan hukum pada korban lainnya dalam kasus ini.

“Kepada Kapolri, tolong mintakan anak buahnya di Polda Sumbar untuk membuka akses bantuan hukum bagi delapan korban tadi, karena ada satu korban yang sampai saat ini tidak kita tahu keberadaannya di mana, dan keluarga mengalami intimidasi, padahal dia butuh bantuan hukum,“ kata dia di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (25/6/2024).

1. Komnas HAM sudah lakukan rapat koordinasi

Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah dan Hari Kurniawan ketika menerima massa dari KASUM di depan kantor Komnas HAM. (IDN Times/Santi Dewi)

Hari menjelaskan Komnas HAM sudah mengadakan rapat koordinasi untuk pemantauan dan investigasi secara bersama terkait kasus ini, termasuk dengan Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia (Kompolnas).

Kompolnas akan melihat bagaimana tindakan-tindakan yang menyalahi kode etik polisi.

2. Pernyataan Polda Sumbar cari yang sebar informasi dinilai sebagai intimidasi

Tim LBH Padang melakukan audiensi ke Kantor Komnas HAM di Jakarta terkait kasus dugaan Kekerasan polisi pada anak di Padang yang menewaskan satu orang berinisial AM (13) (IDN Times/Lia Hutasoit)

Komnas HAM juga menanggapi soal pernyataan Polda Sumatra Barat yang mencari orang yang memviralkan kematian AM akibat diduga disiksa polisi. Menurutnya ini sebagai bentuk intimidasi.

“Iya ini bentuk intimidasi. Bahkan keluarga korban ketakutan semua, takut anaknya kemudian diproses kemudian dilaporkan sebagai pencemaran nama baik,” kata Hari. 

3. Kasus ini sudah dinaikkan menjadi urgent response

Polisi di Padang duga aniaya anak sampai tewas. (lbhpadang.org)

Komisioner Komnas HAM Putu Elvina mengatakan, LBH Padang dan keluarga korban sudah melakukan pengaduan sejak Kamis, 20 Juni 2024, dan sudah ada pemeriksaan alat bukti. Korban melapor ke Komnas HAM perwakilan Padang.

Hari menyebut nantinya pemantauan akan dilakukan hingga 30 hari ke depan, dan  kasus ini sudah dinaikkan menjadi urgent response agar segera ditangani.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us