Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polisi Geledah Kantor dan Ruang Kerja Bupati Nganjuk

Novi Rahman Hidayat. (facebook.com/Mas Novi Bupati)
Novi Rahman Hidayat. (facebook.com/Mas Novi Bupati)

Jakarta, IDN Times - Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Djoko Purwanto mengaku pihaknya telah melakukan penggeledahan kantor dan ruang kerja Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat. Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi jual beli jabatan.

Selain ruang kerja Bupati Nganjuk, polisi juga menggeledah di beberapa tempat kantor kecamatan yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Beberapa tempat (digeledah) di ruang kerja bupati, kantor bupati, dan beberapa kantor camat yang terlibat. Hasil sedang didalami tim dalam kaitan pembuktian peristiwa pidananya,” kata Djoko saat dihubungi, Rabu (26/5/2021).

1. Penggeledahan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara

Ilustrasi penggeledahan (IDN Times/Nugroho Adi Purwoko
Ilustrasi penggeledahan (IDN Times/Nugroho Adi Purwoko

Djoko menejelaskan, penggeledahan dan pemeriksaan terus dilakukan guna melengkapi berkas perkara yang menyeret Novi dan beberapa camat di Nganjuk.

“Dari Senin (24/5/2021) kemarin, tim kerja di Nganjuk, periksa saksi-saksi dan geledah beberapa tempat dalam rangka percepat selesai berkas perkara,” ujar dia.

2. Bupati Nganjuk minta perangkat daerah setor uang untuk jabatan

Novi Rahman Hidayat. (facebook.com/Mas Novi Bupati)
Novi Rahman Hidayat. (facebook.com/Mas Novi Bupati)

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkap sejumlah perangkat daerah di Nganjuk diduga diminta menyetor uang kepada Novi. Setoran ini diduga terkait dengan obral jabatan di Pemkab Nganjuk.

"Dari informasi penyidik, mereka diminta menyerahkan uang antara Rp10 sampai Rp15 juta. Kemudian untuk jabatan di atas itu sementara yang kami dapat informasi Rp150 juta," kata Agus saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (10/5/2021).

3. Uang Rp647,9 juta diamankan dari brankas di rumah Bupati Nganjuk

ilustrasi uang (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)
ilustrasi uang (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Bareskrim Polri juga mengamankan barang bukti berupa uang Rp647,9 juta dari brankas di rumah Bupati Nganjuk Novi. Selain itu, polisi juga menyita delapan gawai, buku tabungan, dan dokumen yang diduga terkait aliran dana jual beli jabatan.

Pada kasus ini, polisi sudah menetapkan Novi bersama enam orang lainnya sebagai tersangka. Enam orang lainnya itu adalah Camat Pace (DR), Camat Tanjung Anom (S), Camat Brebek (AY), Camat Loceret (BS), mantan Camat Sukomoro (JPW), dan ajudan Bupati Nganjuk (MIN).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us