Polisi Periksa Poppy Capella di Kasus Pelecehan Seksual Miss Universe

Jakarta, IDN Times - Polisi melanjutkan pemeriksaan salah satu terlapor dalam kasus pelecehan seksual yang dialami finalis Miss Universe Indonesia 2023 (MUID 2023).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo mengatakan, pemeriksaan hari ini akan dilakukan penyidik terhadap terlapor tiga atas nama Sarah dalam kasus ini. Kendati demikian, Truno belum merinci peran dia dalam kasus ini.
“Hari ini agenda pemeriksaan terlapor tiga atas nama Sarah,” kata Trunoyudo kepada awak media, Kamis (7/9/2023).
Truno mengatakan dalam kasus ini penyidik juga telah memeriksa terlapor lainnya pada Rabu (6/9/2023), yaitu Direktur Miss Universe Indonesia, Poppy Capella.
“Kemarin sudah dilaksanakan pemeriksaan terlapor satu atas nama Poppy,” kata dia.
1. Sebanyak 19 saksi telah diperiksa dalam kasus ini

Sementara itu, sebanyak 19 saksi telah diperiksa penyidik dari Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada proses penyidikan kasus kekerasan seksual ini.
“(Sebanyak) 19 orang saksi pada proses penyidikan ini yang telah diperiksa dengan status saksi,” kata dia.
2. Polisi telah meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan

Diketahui, Polda Metro Jaya telah meningkatkan kasus dugaan kekerasan seksual yang dialami finalis Miss Universe Indonesia 2023 ke tahap penyidikan.
Trunoyudo menjelaskan, peningkatan ke tahap penyidikan dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dalam kasus ini.
“Sudah dilakukan gelar perkara untuk menaikan menjadi proses penyidikan,” kata dia, Selasa, 29 Agustus 2023.
3. Awal mula kasus pelecehan seksual finalis Miss Universe Indonesia 2023

Diketahui, kasus ini bermula saat salah satu finalis Miss Universe Indonesia 2023 berinisial N membuat laporan ke Polda Metro Jaya, karena mengaku mengalami dugaan tindakan pelecehan seksual setelah difoto tanpa menggunakan busana.
Laporan tersebut telah terdaftar dengan Nomor: STTLP/B/ 4598 / VIII /2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 7 Agustus 2023.
Adapun, terlapor adalah PT Capella Swastika Karya yang merupakan perusahaan pemegang lisensi Miss Universe Indonesia. Perusahaan itu dilaporkan dengan Pasal 4, 5, 6, 15 dan 16 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Nomor 12 Tahun 2022.
Kuasa Hukum sejumlah finalis, Mellisa Anggraini, mengatakan, saat peristiwa itu terjadi, korban merasa terintimidasi sehingga mereka sulit mengartikan apa yang mereka alami. Setelah acara tersebut selesai dan kembali berkumpul bersama keluarganya, mereka baru sadar mereka tidak seharusnya melakukan body checking.
“Mereka menyatakan terintimidasi tapi pada saat itu sulit untuk mengartikan yang mereka alami, sehingga ketika mereka pulang kembali beserta keluarga berkonsultasi. Mereka akhirnya bisa menyimpulkan bahwa mereka tidak seharusnya melakukan body checking seperti itu,” ucap dia.