Polisi Sebut Tersangka Kasus Produksi Film Porno Jaksel Bisa Bertambah

Jakarta, IDN Times - Polisi membuka kemungkinan bertambahnya jumlah tersangka dalam kasus produksi film porno di Jakarta Selatan (Jaksel).
Hal ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
“Ada kemungkinan tersangka itu bertambah,” kata dia di Jakarta, Kamis (14/9/2023).
Saat ini, polisi sudah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah I selaku sutradara, JAAS sebagai kameramen, AIS sebagai editor film, AT sebagai penata suara, dan SE sebagai sekretaris.
1. Pemeran berpotensi dipidana

Dia mengatakan, potensi bertambahnya jumlah tersangka dalam kasus ini diketahui usai polisi melakukan pemeriksaan para pemeran film porno tersebut.
“Sangat bisa,” ujarnya.
Mereka bisa dijerat dengan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yang berbunyi, “Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi”
2. Dua rekening bank sudah diminta untuk diblokir

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sudah melayangkan permohonan blokir terhadap dua rekening bank rumah produksi itu. Rekening ini merupakan milik tersangka berinisial I yang merupakan sutradara produksi film dewasa tersebut.
“Pada hari Selasa kemarin penyidik telah melayangkan surat permohonan blokir kepada bank terhadap dua rekening yang diduga sebagai rekening penampungan dari hasil usaha rumah produksi film porno tersebut,” kata Ade, Rabu (13/9/2023)
3. Tarif untuk berlangganan film porno itu dari Rp50-Rp500 ribu

Rumah produksi film pornografi yang diperankan oleh artis hingga selebgram di Jakarta Selatan itu diketahui meraup keuntungan hingga Rp500 juta selama satu tahun beroperasi.
Film-film porno tersebut dijual dengan sistem paket berlangganan satu hari, satu minggu hingga setahun.
“Adapun jenis atau tarif yang ditawarkan, ada yang paket berlangganan 1 hari dengan membayar Rp50 ribu, 1 minggu bayar Rp150 ribu, 1 bulan Rp250 ribu, dan 1 tahun Rp500 ribu,” kata Ade.