Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Polres Metro Jakarta Pusat menggagalkan aksi tawuran yang melibatkan belasan remaja bersenjata tajam di Jalan Hayam Wuruk, Gambir, Minggu (25/5/2025). (Dok. Polres Jakpus)
Polres Metro Jakarta Pusat menggagalkan aksi tawuran yang melibatkan belasan remaja bersenjata tajam di Jalan Hayam Wuruk, Gambir, Minggu (25/5/2025). (Dok. Polres Jakpus)

Intinya sih...

  • Polres Metro Jakarta Pusat menggagalkan aksi tawuran belasan remaja bersenjata tajam di Jalan Hayam Wuruk, Gambir.
  • 12 orang terdiri dari pelajar SMP, SMA, hingga pemuda berusia 30 tahun ditangkap dengan delapan celurit disita.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times – Polres Metro Jakarta Pusat menggagalkan aksi tawuran yang melibatkan belasan remaja bersenjata tajam di Jalan Hayam Wuruk, Gambir, Minggu (25/5/2025) pukul 04.00 WIB.

Sebanyak 12 orang terdiri dari pelajar SMP, SMA, hingga pemuda berusia 30 tahun ditangkap. Dari tangan mereka, polisi menyita delapan celurit yang diduga akan digunakan untuk tawuran.

Adapun inisial dan usia para terduga pelaku yakni, A (16), M.D (17), R (25), A.R (15), R.P (16), H.Z.F (15), P.D (18), R.L (17), F.R (22), A.G (18), A.D (23), dan RZ (30).

1. Bermula dari penangkapan dua orang membawa senjata tajam

Ilustrasi tersangka diborgol. (IDN Times/istimewa)

Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Willian Alexander, menjelaskan, timnya bertindak cepat setelah melihat sekelompok remaja dengan gerak-gerik mencurigakan.

“Begitu tim kami mendeteksi potensi tawuran, langsung dilakukan pengamanan. Dua orang kedapatan membawa sajam dan mengaku akan menggunakannya untuk tawuran,” ujar Kompol Willian.

2. Seluruh pelaku dibawa ke Polres Jakpus

Ilustrasi penangkapan seorang tersangka menggunakann borgol di tangannya (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)

Setelah ditelusuri, ditemukan 10 pelaku lainnya, mereka ditangkap dan dibawa ke Mako Polres Metro Jakarta Pusat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pihak kepolisian akan melakukan proses hukum terhadap pelaku dewasa, sementara pelaku di bawah umur akan mendapat pembinaan yang melibatkan orang tua dan instansi terkait.

“Kami tidak akan mentoleransi aksi kekerasan. Ini bukan sekadar kenakalan remaja, tapi tindakan pidana yang berbahaya,” ujar dia.

3. Kapolres Jakpus ingatkan pentingnya peran keluarga

senjata tajam yang dipakai para pelaku tawuran (Dok.Polsek Medan Labuhan)

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengecam keras tindakan ini dan mengimbau masyarakat, khususnya orangtua, agar lebih proaktif dalam menjaga dan mengarahkan anak-anak mereka.

“Kami imbau para orangtua agar benar-benar mengawasi anak-anaknya. Jangan biarkan mereka keluar malam tanpa tujuan yang jelas. Tidak ada manfaat anak-anak berada di jalanan dini hari, apalagi membawa senjata tajam. Ini bisa berujung pada pidana,” ujar Susatyo.

Ia juga menekankan pentingnya peran keluarga dalam membentuk masa depan anak.

“Berikan anak-anak kegiatan yang positif, arahkan ke hal-hal yang membangun masa depan. Jangan sampai anak terlibat dalam aksi kekerasan yang bisa merusak hidupnya,” lanjutnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Editorial Team