GRIB Jaya Duduki Lahan BMKG, Puan: Kalau Premanisme, Bubarkan!

- Ketua DPR RI, Puan Maharani, meminta pemerintah menindak tegas ormas yang mengganggu ketertiban dan meresahkan masyarakat.
- Puan meminta adanya penegakan hukum kepada ormas yang melakukan aksi premanisme serta negara tak boleh kalah dengan aksi premanisme.
Jakarta, IDN Times - Ketua DPR RI, Puan Maharani, turut merespons mengenai ormas GRIB Jaya yang dianggap menduduki lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) di Tangerang Selatan. Puan meminta pemerintah mengevaluasi ormas yang merugikan masyarakat.
"Kami minta pemerintah menindak tegas ormas-ormas yang mengganggu ketertiban, apalagi kemudian meresahkan masyarakat dan mengevaluasi keterlibatan ormas-ormas yang berbau premanisme," ujar Puan di Kompleks DPR RI, Jakarta, Minggu (25/5/2025).
"Kalau memang itu berbau premanisme, ya, segera bubarkan. Jangan sampai negara kalah dengan aksi-aksi premanisme," tegas dia.
1. Harus ada penegakan hukum

Puan meminta, harus adanya penegakan hukum kepada ormas yang melakukan aksi premanisme. Dia mengingatkan agar negara tak boleh kalah dengan aksi premanisme.
"Jangan sampai kemudian negara kalah dengan aksi-aksi premanisme. Ya itu, jadi segera para penegak hukum melakukan evaluasi terkait dengan hal tersebut," kata dia.
2. BMKG sudah lapor polisi

Sebelumnya, BMKG melaporkan ormas GRIB Jaya ke Polda Metro terkait dugaan pendudukan lahan milik negara secara sepihak di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan, Banten.
Laporan tersebut disampaikan melalui surat dengan nomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025 yang memuat permohonan bantuan pengamanan terhadap aset tanah milik BMKG seluas 127.780 meter persegi.
“Betul (BMKG melaporkan GRIB Jaya), intinya adalah lahan tersebut milik negara yang dalam hal ini dikelola oleh BMKG, dan sudah ada kekuatan hukum mengikat,” kata Plt. Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, Akhmad Taufan Maulana, Jumat (23/5/2025)
3. Terlapor pasang pelang dan merusak pagar

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengatakan, pihaknya telah menerima laporan yang dibuat pada 3 Februari 2025. Laporan ini atas dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin, dan/atau penggelapan hak atas benda bergerak, dan/atau pengrusakan secara bersama-sama.
“Terlapor telah memasang pelang yang bertuliskan, ‘Tanah Ini Adalah Ahli Waris dari R bin S’ dan di lokasi yang tidak jauh dari lokasi sebelumnya, terlapor merusak pagar secara bersama-sama dan menguasai TKP, menguasai tanah, hingga saat ini melakukan pemasangan pelang bahwa tanah itu milik ahli waris,” ujar Ade Ary di Polda Metro Jaya, Jumat (23/5/2025).