Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi pelecehan seksual terhadap perempuan. (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi pelecehan seksual terhadap perempuan. (IDN Times/Arief Rahmat)

Intinya sih...

  • Kronologi pelecehan seksual terhadap siswa SMPN 13 Bekasi

  • Korban mengalami gangguan mental dan mendapatkan pendampingan psikologi

  • Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan meminta korban lainnya segera melapor

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bekasi, IDN Times - Guru SMP Negeri 13 Kota Bekasi, berinisial JP (59) tega melecehkan siswinya yang masih berusia 15 tahun. Mirisnya, pelaku melakukan pelecehan tersebut di lingkungan sekolah.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, pelaku yang juga menjabat sebagai pembina OSIS itu telah melakukan pelecehan seksual sebanyak tiga.

"Dan menurut pengakuan korban ini sudah tiga kali melakukan perbuatan tersebut. Jadi tanggal 14 Agustus itu bukan yang pertama tapi yang ketiga kali," katanya kepada jurnalis, Rabu (27/8/2025).

1. Kronologi pelecehan seksual

Guru SMP di Bekasi cabuli siswinya. (IDN Times/Imam Faishal)

Kusumo mengatakan, pelaku terakhir kali melakukan pelecehan terhadap korban pada Kamis (14/8/2025) lalu. Saat itu, korban bersama teman-temannya sedang berada di ruang OSIS, SMPN 13 Kota Bekasi.

Beberapa saat kemudian, pelaku datang ke ruangan tersebut, sementara teman-teman korban pergi keluar meninggalkan ruang OSIS.

"Kemudian siswa-siswi yang lain keluar kemudian pelaku dari belakang memegang korban. Jadi dirangkul dari belakang kemudian memegang bagian intim atas kemudian bagian intim bawah korban," jelas Kusumo.

2. Korban mengalami mengalami gangguan mental

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro. (IDN Times/Imam Faishal)

Akibat kejadian tersebut, korban sempat mengalami gangguan mental sehingga harus mendapatkan pendampingan psikologi dari Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi.

"Kami sudah berkomunikasi berkaitan psikologi anak tersebut dangan KPAD dan juga dinas dinas perlindungan perempuan dan anak Kota Bekasi," kata dia.

3. Minta korban lainnya segera melapor

Ilustrasi pelecehan dan kekerasan Perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Saat ini, JP juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2026 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Dia juga mengimbau, kepada siswi lainnya yang juga menjadi korban untuk segera membuat laporan ke Polres Metro Bekasi Kota.

"Kami mengimbau kepada mungkin kalau masih ada korban-korban yang lain, silakan untuk bisa melaporkan kepada kami. Karena tidak menutup kemungkinan korbannya lebih dari satu," katanya.

Editorial Team