Polres Jaksel Tetapkan WNA Ngamuk di Kalibata City Jadi Tersangka

Jakarta, IDN Times - Warga negara asing (WNA) asal Ghana, KUV yang viral karena mengamuk di Kalibata City, Jakarta Selatan (Jaksel), ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih, mengatakan, KUV diduga melakukan perusakan dan penganiayaan.
"Pelaku KUV ditetapkan tersangka dan dijerat pasal tentang melakukan dugaan tindak pidana perusakan dan/atau penganiayaan," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih, saat dihubungi, Minggu (27/4/2025).
1. KUV juga bakal dideportasi
Murodih menjelaskan, pihaknya juga saat ini telah berkoordinasi dengan imigrasi tentang rencana deportasi.
"Sudah koordinasi dengan pihak imigrasi, namun masih dalam proses pengecekan kesehatan selama 14 hari," kata dia.
2. Pelaku ngamuk diduga mabuk
Sebelumnya, seorang WNA membuat onar dan hendak melukai anaknya di tempat pembelanjaan di Kalibata City. Pelaku mengamuk diduga karena mabuk berat.
"Iya, mabuk berat. Menurut keterangan istrinya mabuk berat, tadi saya sempat tanya sebelum terjadi, saya tanya dulu kan, 'dia teriak-teriak terus,' ternyata mabuk berat," kata Kapolsek Pancoran, Kompol Mansur kepada jurnalis, Senin (21/4/2025).
3. Berawal dari cekcok dengan istri
WNA itu ke Kalibata City bersama istri dan kedua anaknya berusia tiga dan dua tahun. Pelaku diduga cekcok dengan istrinya.
Cekcok ini berujung keinginan pelaku untuk membunuh anaknya.
"Anaknya itu mau disiksa lah, intinya mau dicederai, bahkan mau dibunuh anaknya ini," ucap dia.