Polres Metro Depok Tangkap Pencuri Spesialis Rumah Kosong

Depok, IDN Times - Tersangka berinisial Y (39) hanya dapat pasrah saat anggota kepolisian Polres Metro Depok menangkapnya di rumahnya yang berada di Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok.
Tersangka ditangkap karena melakukan pencurian di Perumahan Tugu Residance, Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok.
Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar, mengatakan, tersangka diamankan berdasarkan laporan korban yang rumahnya dicuri. Berdasarkan laporan tersebut, pihaknya melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka pada Kamis (1/12/2022) Sekitar pukul 02.30 WIB di rumahnya.
"Tersangka kami tangkap di rumahnya yaitu di Mampang Kecamatan Pancoran Mas," ujar Imran kepada IDN Times, Jumat (2/12/2022).
1. Tersangka sempat memantau rumah korban dan masuk melalui genteng

Imran menuturkan, tersangka melakukan aksinya hanya seorang diri. Dalam satu malam, tersangka melakukan aksinya sebanyak dua kali di lokasi yang sama tetapi berbeda rumah.
Sebelum melancarkan aksinya, tersangka terlebih dahulu memantau lokasi rumah warga yang dinilai kosong atau ditinggal pergi pemiliknya.
"Tersangka ini memantau terlebih dahulu, setelah di pastikan kosong tersangka baru masuk ke dalam," tutur Imran.
Tersangka berusaha memasuki rumah korban melalui atap rumah yang berada di lantai dua. Melalui genteng rumah, tersangka berhasil masuk dan langsung melakukan aksinya mencuri barang milik korban.
"Masuknya lewat genteng setelah masuk barulah tersangka mengambil barang yang ada di rumah itu," terang Imran.
2. Tersangka mengambil barang elektronik

Dari tangan tersangka Polres Metro Depok menyita sejumlah barang bukti hasil pencurian rumah kosong. Barang bukti yang diamankan yaitu, satu unit PlayStation 4, tab merek Samsung, satu jam tangan android, dan tas merek Skechers.
"Pelaku turut mengambil satu unit HP merek OPPO milik korban," ucap Imran.
Saat ini, tersangka sedang menjalani pemeriksaan di Polres Metro Depok untuk dimintai keterangan. Polisi masih melakukan pemeriksaan untuk mengungkap aksi tersangka di wilayah lainnya.
"Masih dilakukan pemeriksaan," kata Imran.
3. Terancam tujuh tahun penjara

Berdasarkan pemeriksaan sementara, tersangka mengaku melakukan aksinya untuk memenuhi kebutuhan hidup. Akibat tuntutan ekonomi tersangka nekad melakukan pencurian di rumah korban.
"Karena kebutuhan ekonomi alasannya melakukan pencurian," ujar Imran.
Imran menambahkan, Polres Metro Depok menjerat tersangka dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Tersangka terancam hukuman penjara diatas lima tahun.
"Hukumannya yaitu tujuh tahun penjara," ucap dia.