Polri Bakal Gandeng KPK Usut Dugaan Suap Ismail Bolong ke Kabareskrim

Jakarta, IDN Times - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bakal menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka menangani kasus dugaan suap mantan anggota Polres Samarinda Ismail Bolong terkait tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) kepada Kabareskrim, Komjen Pol Agus Andrianto.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Polri dalam kasus ini masih mengumpulkan bukti sebelum pihaknya bekerja sama dengan KPK.
"Sekali lagi, kalau itu memungkinkan akan bekerja sama dengan KPK dengan PPATK itu secara teknis penyidik. Itu semua koridor adalah bagaimana bukti-bukti yang didapatkan tim penyidik itu bisa ditindaklanjuti dan dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan," ucap Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (16/12/2022).
1. Polri serahkan teknis pelibatan KPK ke penyidik

Dedi menjelaskan, teknis soal pelibatan aparat penegak hukum lain dalam kasus merupakan ranah penyidik.
"Itu teknis penyidik, penyidik yang paling tahu tentang itu," kata Dedi.
Ia menegaskan bahwa Polri bekerja sesuai dengan fakta hukum yang ada di lapangan. Jika memang ditemukan fakta soal dugaan tindak pidana lain selain soal izin tambang ilegal, maka akan ditindaklanjuti.
"Saya sudah sampaikan ke Pak Wakabareskrim sama Dirtipidter, pada prinsipnya Polri bekerja sesuai dengan fakta hukum," ujarnya.
2. Ismail Bolong dan dua orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka tambang ilegal

Sebelumnya, Ismail Bolong dan dua orang lain, yaitu inisial BP dan RP, telah ditetapkan tersangka kasus perizinan tambang batu bara ilegal di Kaltim.
Sejumlah barang bukti juga telah disita mulai dari 36 dumptruck untuk mengakut batu bara, tiga unit HP berikut SIM card, tiga buah buku tabungan.
Sebelum ditetapkan tersangka, Ismail Bolong sebelumnya sempat menjadi sorotan usai videonya viral di media sosial.
Dalam videonya, Ismail mengeklaim merupakan anggota kepolisian di wilayah hukum Polda Kaltim itu menyatakan dirinya bekerja sebagai pengepul batu bara dari konsesi tanpa izin.
Ismail juga menyebut dirinya menyetorkan uang Rp6 miliar ke Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Kegiatan ilegal itu disebut berada di daerah Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim yang masuk wilayah hukum Polres Bontang, sejak bulan Juli tahun 2020 sampai November 2021.
Akan tetapi, Ismail telah menarik pengakuannya dengan membuat video klarifikasi bahwa ada perwira tinggi Polri yang menekannya untuk membuat video terkait pengakuan pemberian uang terhadap Komjen Agus Andrianto.
Dalam video klarifikasinya, Ismail mengaku, tidak pernah memberikan uang apa pun ke Kabareskrim.
Ia juga mengaku video testimoni dirinya soal adanya setoran uang ke Kabareskrim dibuat atas tekanan dari Brigjen Hendra Kurniawan yang saat itu menjabat Karo Paminal Propam Polri, pada Februari 2022.
Namun, pihak Hendra membantah soal tudingan Ismail soal intimidasi. Belakangan, pengakuan Ismail ini diperkuat dengan beredarnya informasi laporan hasil penyelidikan Propam Polri.
3. Kabareskrim bantah menerima suap Ismail Bolong

Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan juga membenarkan soal adanya laporan hasil penyelidikan internal Porpam soal dugaan keterlibatan Kabareskrim di kasus tambang ilegal.
Namun, hal tersebut dibantah oleh Komjen Agus Andrianto. Kabareskrim mempertanyakan alasan Sambo dan Hendra melepaskan laporan itu jika memang benar ada.
Menurut Agus, pernyataan Hendra soal laporan itu tidak membuktikan adanya keterlibatan dirinya dalam kasus tambang ilegal itu.
Lebih lanjut, menurutnya, Ismail sudah mengaku membuat video yang menyebut keterlibatan Kabareskrim karena ada intimidasi.
"Keterangan saja tidak cukup apalagi sudah diklarifikasi karena dipaksa," ujar Agus saat dikonfirmasi, Jumat (25/11/2022).