Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polri Bakal Jalankan Putusan MK: Polisi Tak Bisa Jabat Posisi Sipil

Polri Bakal Jalankan Putusan MK: Polisi Tak Bisa Jabat Posisi Sipil
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya sih...
  • Kriteria anggota aktif yang berdinas sudah sesuai kriteria
  • MK kabulkan seluruh permohonan
  • Penjelasan polisi harus mundur dari Polri jika menjabat sipil
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang Kapolri memberikan tugas kepada polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil. Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, pihaknya masih menunggu salinan resmi dari MK soal putusan tersebut.

Sandi mengatakan Polri akan mempelajari hasil putusan yang telah dikeluarkan MK. Ia juga memastikan Korps Bhayangkara akan menghormati dan menjalankan ketentuan yang telah diatur.

"Kami belum menerima putusannya sampai dengan saat ini. Tetapi polisi selalu akan memperhatikan keputusan yang sudah ditetapkan oleh pengadilan," ujarnya di PTIK, Mabes Polri, Kamis (13/11/2025).

1. Kriteria anggota aktif yang berdinas sudah sesuai kriteria

Polri Bakal Jalankan Putusan MK: Polisi Tak Bisa Jabat Posisi Sipil
Ilustrasi Polisi (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Sandi mengatakan penugasan anggota aktif berdinas di luar Korps Bhayangkara oleh Kapolri juga miliki syarat dan kriteria yang harus dipenuhi. Ia menegaskan penunjukan anggota kepolisian untuk bertugas di kementerian dan lembaga lain harus didasari permintaan pihak terkait dan dilengkapi oleh persetujuan Kapolri selaku pimpinan.

"Untuk aturan tentunya sudah ada di internal kepolisian dan sudah memenuhi kriteria-kriteria yang sudah ditentukan. Baik itu berdasarkan permintaan dari lembaga-lembaga yang membutuhkan kehadiran Polri dan dilengkapi dengan izin dari Bapak Kapolri," tuturnya.

"Kami sudah melihat ada putusan hari ini, kami tinggal menunggu seperti apa konkrit putusannya sehingga kami bisa melihat dan pelajari dan apa yang harus dikerjakan oleh kepolisian," imbuhnya.

2. MK kabulkan seluruh permohonan

Polri Bakal Jalankan Putusan MK: Polisi Tak Bisa Jabat Posisi Sipil
Ilustrasi Polisi (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Sebelumnya, MK menyatakan apabila ingin menduduki jabatan sipil, polisi harus mengundurkan diri atau pensiun dari jabatannya.

Dalam hal ini, MK mengabulkan seluruh permohonan perkara nomor: 114/PUU-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Syamsul Jahidin (mahasiswa/advokat) dan Christian Adrianus Sihite (mahasiswa) yang menguji konstitusionalitas norma Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 tentang Kepolisian (UU Polri).

"Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di ruang sidang MK, Kamis (13/11/2025).

3. Penjelasan polisi harus mundur dari Polri jika menjabat sipil

Polri Bakal Jalankan Putusan MK: Polisi Tak Bisa Jabat Posisi Sipil
Ilustrasi Polisi (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Sedangkan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) menyatakan "Yang dimaksud dengan 'jabatan di luar kepolisian' adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri."

"Secara substansial, kedua ketentuan tersebut menegaskan satu hal penting yaitu anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian," kata Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.

"Artinya, apabila dipahami dan dimaknai secara tepat dan benar, 'mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian' adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar kepolisian," sambungnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dheri Agriesta
Delvia Y Oktaviani
Dheri Agriesta
EditorDheri Agriesta
Follow Us

Latest in News

See More

Pramono: Seribu Pelajar SMA Jadi Prabu Jakarta, Cegah Bullying

13 Nov 2025, 20:08 WIBNews