Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Diperiksa Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo, Rismon-Dokter Tifa Tak Ditahan

Diperiksa Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo, Rismon-Dokter Tifa Tak Ditahan
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya sih...
  • Roy Suryo, Rismon, dan Dokter Tifa ditahan oleh Polda Metro Jaya terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi.
  • Delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, dengan dua klaster tersangka yang dijerat Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.
  • Kapolda Metro Jaya menyimpulkan para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu, dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Penyidik Polda Metro Jaya tidak menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo, Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma.

Ketiganya menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko “Jokowi” Widodo, Kamis (13/11/2025).

“Kepada ketiga tersangka kami perbolehkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing. Kenapa demikian? Karena ketiga tersangka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan,” kata Dirkrimum Polda Metro, Kombes Pol Iman Imanudin di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (13/11/2025).

Setelah itu, penyidik bakal memeriksa saksi dan ahli yang meringankan.

“Kami akan melakukan konfirmasi dan pemeriksaan terhadap saksi yang diajukan, dan saksi yang meringankan, begitu pun juga ahli yang meringankan atas permintaan atau permohonan para tersangka,” ujar Iman.

Sebelumnya, polisi menetapkan delapan orang menjadi tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Jumat, 7 November 2025. Di antaranya Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma.

Polisi membagi dua klaster tersangka. Klaster pertama terdiri dari lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah. Mereka dijerat Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.

Kemudian klaster kedua terdiri dari tiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa. Mereka dijerat Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27a Junto Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 Junto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.

“Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di gedung Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 7 November 2025.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
Delvia Y Oktaviani
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us

Latest in News

See More

Hamas Serahkan Lagi Jenazah Sandera Israel, Sisa Tiga di Gaza

15 Nov 2025, 09:09 WIBNews