Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polri Bentuk Tim Nasional, Truk Kelebihan Muatan Bakal Ditindak

Operasi Gurita 2025, Bea Cukai Tegal gagalkan distribusi 1.342.000 batang rokok ilegal yang diangkut menggunakan truk ekspedisi pada Kamis, 01 Mei 2025. (Dok Bea Cukai)
Intinya sih...
  • Korlantas Polri bentuk Tim Penegakan Hukum Kelebihan Dimensi dan Muatan (KDM) Nasional
  • Tim akan melakukan penertiban, penindakan langsung, edukasi hukum, dan fokus di titik-titik rawan
  • Polri berupaya mewujudkan Zero KDM dengan teknologi berbasis kamera ETLE dan integrasi jembatan timbang digital

Jakarta, IDN Times - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menbentuk Tim Penegakan Hukum Kelebihan Dimensi dan Muatan (KDM) Nasional. Tim ini bertujuan mencegah truk atau kendaraan barang membawa muatan melebihi batas.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho mengatakan praktik kelebihan dimensi dan muatan sudah lama merugikan negara. Kendaraan barang yang kelebihan dimensi dan muatan juga membahayakan keselamatan pengendara lain di jalan raya.

“Kami tidak akan menolerir lagi praktik KDM yang sudah lama merugikan negara, membahayakan keselamatan, dan merusak infrastruktur. Dengan pembentukan tim ini, penegakan hukum akan lebih terarah, sistematis, dan tegas,” ujar Agus dalam keterangan tertulis, Rabu (14/5/2025).

1. Tim diisi polisi hingga Kemenhub

Satlantas Polres Madiun bersama Dishub tindak tegas truk dengan muatan Over Dimension Over Loading (ODOL) di Jalan Raya Madiun–Surabaya. IDN Times/ Riyanto.

Agus menjelaskan tim Penegakan Hukum KDM terdiri dari personel Direktorat Lalu Lintas Polda dan Satlantas Polres. Tim juga akan bersinergi dengan Kementerian Perhubungan, Dinas Perhubungan, dan instansi terkait lain.

“Fokus tim ini adalah melakukan penertiban, penindakan langsung di lapangan, serta edukasi hukum kepada pemilik dan pengemudi kendaraan angkutan barang,” kata dia.

2. Akan manfaatkan ETLE hingga jembatan timbang digital

Satlantas Polres Madiun bersama Dishub tindak tegas  truk dengan muatan Over Dimension Over Loading (ODOL) di Jalan Raya Madiun–Surabaya. IDN Times/ Riyanto.
Satlantas Polres Madiun bersama Dishub tindak tegas truk dengan muatan Over Dimension Over Loading (ODOL) di Jalan Raya Madiun–Surabaya. IDN Times/ Riyanto.

Polri, kata dia, berupaya mewujudkan Zero KDM untuk keselamatan publik, keadilan usaha, dan berkelanjutan infrastruktur. Korlantas Polri akan memanfaatkan pengawasan teknologi berbasis kamera ETLE, integrasi jembatan timbang digital, serta pelaporan masyarakat berbasis aplikasi.

“Zero KDM bukan wacana. Ini adalah komitmen Polri demi keselamatan publik, keadilan usaha, dan keberlanjutan infrastruktur nasional. Kami akan jalankan ini secara tegas, konsisten, dan berkelanjutan,” kata Agus.

3. Fokus di titik-titik rawan seperti kawasan industri

Operasi Gurita 2025, Bea Cukai Tegal gagalkan distribusi 1.342.000 batang rokok ilegal yang diangkut menggunakan truk ekspedisi pada Kamis, 01 Mei 2025. (Dok Bea Cukai)

Razia akan terfokus di titik-titik rawan seperti kawasan industri, jalan nasional, dan pelabuhan logistik. Kegiatan ini juga akan didukung digitalisasi data kendaraan, integrasi sistem jembatan timbang, serta pelaporan publik berbasis aplikasi.

“Korlantas juga mengajak pelaku usaha angkutan untuk mulai bertransformasi ke armada legal dan patuh aturan. Kolaborasi antara aparat, pemerintah, dan swasta adalah kunci mengakhiri era KDM di Indonesia,” kata Agus.

4. Dasar hukum pelanggaran kelebihan muatan dan modif kendaraan

Gagal nyalip bus Mira tabrak truk kayu di Jalan Raya Desa Jenggrik, Kecamatan Kedunggalar, Ngawi. IDN Times/ Riyanto.
Gagal nyalip bus Mira tabrak truk kayu di Jalan Raya Desa Jenggrik, Kecamatan Kedunggalar, Ngawi. IDN Times/ Riyanto.

Penindakan terhadap pelanggaran kelebihan muatan dan modifikasi kendaraan didasarkan pada beberapa aturan hukum, di antaranya adalah Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 menyebutkan bahwa kendaraan yang tidak memenuhi standar teknis tidak boleh digunakan. Jika dilanggar, bisa dikenai hukuman penjara sampai 1 tahun atau denda maksimal Rp 24 juta.

Kemudian, pasal 307 mengatur bahwa sopir atau pemilik kendaraan yang membawa muatan melebihi kapasitas bisa dihukum dua bulan penjara atau denda hingga Rp 500 ribu. Pasal 169 ayat (1) menyebutkan mengubah atau memodifikasi kendaraan tanpa izin resmi dapat dikenai hukuman dua bulan penjara atau denda Rp 500 ribu.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us