Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polri Blokir 865 Rekening Terkait Judi Online Senilai Rp194,7 M

Preskon Dittipidsiber Bareskrim Polri tentang pengungkapan kasus judi online di Indonesia (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Preskon Dittipidsiber Bareskrim Polri tentang pengungkapan kasus judi online di Indonesia (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya sih...
  • Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memblokir 865 rekening terafiliasi judi online senilai Rp194,7 miliar.
  • Penyidik membuka 18 laporan polisi dan menindaklanjuti dengan pemblokiran rekening senilai Rp61,1 miliar.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memblokir 865 rekening yang diduga terafiliasi dengan jaringan judi online. Nilai transaksi yang tercatat dari rekening-rekening tersebut mencapai Rp194,7 miliar.

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, mengatakan, pemblokiran itu merupakan tindak lanjut dari 85 Laporan Hasil Analisis (LHA) yang diterima dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sejak 2023.

“Ini bagian dari upaya Polri memutus suplai keuangan jaringan judi online yang merugikan masyarakat dan negara,” ujar Wahyu dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (2/5/2025).

1. Terdapat 5.885 rekening terkait judi online dengan nilai Rp224 miliar

Preskon Dittipidsiber Bareskrim Polri tentang pengungkapan kasus judi online di Indonesia (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Preskon Dittipidsiber Bareskrim Polri tentang pengungkapan kasus judi online di Indonesia (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Dari 85 LHA tersebut, penyidik membuka 18 laporan polisi dan menindaklanjuti dengan pemblokiran rekening senilai Rp61,1 miliar.

Bila diakumulasi dengan temuan sebelumnya, total dana yang berhasil dibekukan mencapai Rp194,7 miliar dari 865 rekening.

“Hingga Mei 2025, terdapat 5.885 rekening terkait dengan judi online dengan nilai sekitar Rp224 miliar,” ujar Wahyu.

2. Pemberantasan judi online merupakan bentuk perlindungan negara

Preskon Dittipidsiber Bareskrim Polri tentang pengungkapan kasus judi online di Indonesia (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Preskon Dittipidsiber Bareskrim Polri tentang pengungkapan kasus judi online di Indonesia (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Wahyu menjelaskan, dunia siber berkembang begitu cepat, begitu pun pada sisi negatifnya. Ruang negatif ini, kata dia, dimanfaatkan oleh orang-orang yang mencari keuntungan dari judi online.

“Ini yang harus selalu kita lakukan, upaya-upaya untuk melakukan pemberantasan. Pemberantasan judi online ini juga merupakan bentuk perlindungan negara terhadap masa depan ekonomi digital Indonesia dan juga bentuk perlindungan negara kepada warga negara Indonesia,” ujar Wahyu.

3. Tidak ada pemain judi yang menang

Preskon Dittipidsiber Bareskrim Polri tentang pengungkapan kasus judi online di Indonesia (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Preskon Dittipidsiber Bareskrim Polri tentang pengungkapan kasus judi online di Indonesia (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Oleh kerena itu, Wahyu mengimbau masyarakat yang masih bermain judi online untuk segera berhenti. Karena judi online merusak perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.

“Karena sekali lagi tidak ada orang pemain judi yang menang. Semua juga akan mengalami kerugian dan jangan sampai masyarakat kita terperosok ke dalam jurang kemiskinan, dalam jurang kerugian yang lebih dalam lagi,” ujar dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us