Polri: Doni Salmanan Gunakan Platform Quotex, Bukan Binomo

Jakarta, IDN Times - Kabag Penum Ropenmas Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, mengatakan YouTuber Doni Salmanan menggunakan platform binary option Quotex, bukan Binomo. Kedua aplikasi ini diduga digunakan dalam penipuan berkedok trading.
“Doni Salmanan bukan menggunakan platform Binomo, melainkan menggunakan platfotm Quotex,” kata Gatot lewat keterangan tertulisnya, Jumat (4/3/2022).
1. Polri periksa 10 saksi kasus Doni Salmanan

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah memeriksa 10 saksi dalam kasus dugaan penipuan berkedok trading melalui binary option Quotex, dengan terlapor YouTuber Doni Salmanan.
Gatot mengatakan, di antara saksi yang diperiksa merupakan korban dari crazy rich Bandung itu.
“Sampai dengan saat ini penyidik telah meminta keterangan terhadap 10 orang saksi, dengan rincian 7 orang saksi dan 3 orang saksi ahli, untuk saksi di antaranya saksi pelapor,” ujar Gatot di Mabes Polri, Jumat (4/3/2022).
2. Kasus Doni Salmanan naik ke penyidikan

Setelah memeriksa saksi, penyidik langsung melakukan gelar perkara pada hari ini. Alhasil, penyidik menaikkan kasus dari penyelidikan ke penyidikan.
“Sudah dilakukan gelar perkara pada Jumat, 4 Maret 2022, diputuskan terhadap saudara DS (Doni Salmanan) dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Gatot.
3. Doni Salmanan terancam 20 tahun penjara

Dalam kasus ini, Doni Salmanan dilaporkan oleh seseorang berinisial RA, dengan laporan terkait pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Laporan RA teregistrasi dengan nomor laporan polisi LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.
Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal Judi Online dan Penyebaran Berita Bohong (Hoaks) melalui media elektronik dan atau Penipuan/Perbuatan Curang dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008, tentang ITE dan Pasal 28 ayat 1 UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008, tentang ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU RI No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU.
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun (penjara),” ujar Gatot.