Jakarta, IDN Times - Pelaksana Tugas Juru Bicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah menerima berkas perkara dan berita acara pemeriksaan (BAP) Joko Soegiarto Tjandra dari Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Hal itu sebagai bentuk tugas KPK untuk melakukan supervisi.
"Berikutnya, tentu KPK akan melakukan penelitian dan menelaah dokumen dimaksud. Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," kata Ali saat dikonfirmasi, Kamis (19/11/2020).