Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita Rp103,2 miliar dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Arta Jaya Putra (AJP) atas tindak pidana awal judi online (judol).
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, mengatakan, uang miliaran itu disita dari 15 rekening penampung yang mengalir ke rekening Komisaris PT AJP berinisal FH.
"Barang bukti yang sudah kita sita dari aliran dana yang diterima dari rekening penampung ke rekening FH total semua Rp103.270.715.104," ujar dia di Bareskrim Polri, Kamis (16/1/2025).