Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Polri Usut Korupsi Tanah Milik ATR/BPN di Bali, Kerugian Ditaksir Rp4,8 T
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri tengah mengusut kasus korupsi terkait penguasaan tanah negara milik Kementerian ATR/BPN di wilayah Bali. (Dok. Polri)
  • Kortas Tipidkor Polri mengusut dugaan korupsi penguasaan tanah negara milik Kementerian ATR/BPN di Bali.
  • PT MSD disebut belum menyelesaikan kewajiban membangun Gedung BPN Bali dalam proses tukar-menukar lahan.
  • Penyidik mendalami dokumen, dugaan penyalahgunaan kewenangan, serta akan menggelar perkara setelah alat bukti terkumpul.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah gelar perkara perlu menunggu seluruh alat bukti?
Vote Now
sejak tahun 2014 sampai sekarang

Aksi pemagaran, pemasangan papan, dan pembangunan pos jaga di tanah negara diduga terjadi. PT MSD disebut telah menguasai tanah secara fisik.

periode 2014 hingga 2024

Nilai aset tanah negara yang hilang diperkirakan mencapai Rp2,2 triliun berdasarkan perhitungan sementara dengan BPK.

Kamis (17/9/2026)

Brigjen Indra Lutrianto Amstono menyampaikan keterangan tertulis mengenai penyidikan kasus tersebut.

saat ini

Penyidik mendalami dugaan penggunaan dokumen internal BPN dan proses ruislag. Proses penyidikan masih berjalan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah gelar perkara perlu menunggu seluruh alat bukti?
Vote Now
  • What?
    Kortas Tipidkor Polri mengusut dugaan korupsi terkait penguasaan tanah negara milik Kementerian ATR/BPN.
  • Who?
    Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Indra Lutrianto Amstono, BPN, PT Marga Srikaton Dwipratama, dan BPK terlibat dalam penanganan serta perhitungan.
  • Where?
    Lahan berada di Desa Ungasan, Kuta Selatan, Badung, Bali.
  • When?
    Dugaan penguasaan fisik tanah disebut terjadi sejak tahun 2014 sampai sekarang. Keterangan disampaikan Kamis (17/9/2026).
  • Why?
    Kewajiban penyerahan aset pengganti berupa pembangunan Gedung BPN Bali disebut tidak pernah diselesaikan.
  • How?
    Penyidik mendalami dokumen internal BPN, proses ruislag, dugaan pembiaran, dan penyalahgunaan kewenangan sebelum gelar perkara.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah gelar perkara perlu menunggu seluruh alat bukti?
Vote Now

Polri sedang mencari tahu soal tanah milik negara di Bali. Tanah itu berkaitan dengan BPN dan PT MSD. PT MSD disebut belum membangun Gedung BPN Bali, tetapi sudah menguasai tanahnya. Polisi juga melihat pagar, papan, dan pos jaga. Sekarang penyidikan masih berjalan dan polisi mengumpulkan bukti.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah gelar perkara perlu menunggu seluruh alat bukti?
Vote Now

Penyidikan yang berjalan membuka ruang pemeriksaan atas proses tukar-menukar tanah, dokumen internal BPN, dan kewajiban aset pengganti yang diduga belum dipenuhi. Perhitungan sementara bersama BPK serta rencana pembaruan nilai hingga 2026 menunjukkan penanganan perkara masih didasarkan pada mekanisme pemeriksaan yang berwenang.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah gelar perkara perlu menunggu seluruh alat bukti?
Vote Now

Jakarta, IDN Times - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri tengah mengusut kasus korupsi terkait penguasaan tanah negara milik Kementerian ATR/BPN di wilayah Bali.

Direktur Penelusuran dan Pengamanan Aset Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Indra Lutrianto Amstono, menyebut kasus korupsi tersebut berkaitan dengan tanah seluas 230.450 meter yang tercatat sebagai aset negara.

Indra menjelaskan kasus ini bermula dari adanya proses tukar-menukar atau ruislag antara BPN dengan PT Marga Srikaton Dwipratama (MSD) terkait lahan yang berada di Desa Ungasan, Kuta Selatan, Badung, Bali.

Dalam proses ruislag tersebut, Indra mengatakan PT MSD telah ditetapkan sebagai pemenang lelang tanah. Akan tetapi, PT MSD sampai saat ini tidak kunjung melakukan kewajibannya untuk membangun Gedung BPN Bali.

"Kewajiban penyerahan aset pengganti tanah berupa pembangunan gedung BPN Bali tidak pernah diselesaikan, sehingga proses tukar-menukar tersebut tidak pernah tuntas," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (17/9/2026).

1. PT MSD telah menguasai secara fisik

Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Arief Rahmat)

Padahal, Indra mengatakan PT MSD telah menguasai secara fisik tanah milik negara itu. Dia menjelaskan, penyidik juga menemukan aksi pemagaran, pemasangan papan, hingga pembangunan pos jaga.

Aksi itu, dilanjutkannya, diduga telah terjadi sejak tahun 2014 sampai sekarang. Akibat perbuatan PT MSD itu, Indra mengatakan negara tidak dapat memanfaatkan aset tanah tersebut.

Di sisi lain, Indra menyatakan PT MSD justru melakukan gugatan perdata terhadap negara sebagai dasar untuk penguasaan tanah tersebut.

Oleh karenanya, penyidik saat ini tengah mendalami dugaan penggunaan dokumen internal BPN serta proses tukar-menukar atau ruislag yang seolah-olah telah selesai, padahal kewajiban aset pengganti diduga belum dipenuhi.

"Selain perbuatan pihak swasta, penyidik mendalami dugaan pembiaran dan penyalahgunaan kewenangan oleh pihak-pihak terkait di lingkungan BPN. Termasuk proses penetapan pemenang, tidak dicairkan jaminan pelaksanaan, serta tidak dilakukan pengamanan fisik terhadap aset negara," ujar Indra.

2. Nilai aset tanah negara yang hilang mencapai Rp2,2 triliun

Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Sukma Shakti)

Dia menjelaskan, dari hasil perhitungan sementara dengan BPK, nilai aset tanah negara yang hilang sejak periode 2014 hingga 2024 diperkirakan mencapai Rp2,2 triliun.

Kendati demikian, Indra menyebut angka tersebut merupakan nilai sementara dan belum merupakan penetapan final kerugian keuangan negara. Indra mengatakan perhitungan akan diperbarui sampai tahun 2026 melalui mekanisme pemeriksaan yang berwenang.

"Berdasarkan appraisal dengan mempertimbangkan nilai premium lahan karena berada di kawasan pariwisata serta potensinya untuk pengembangan kepariwisataan maupun hunian modern, nilai aset tersebut bahkan dapat mencapai sekitar Rp4,8 triliun," ujarnya.

3. Penyidik segera melakukan gelar perkara penetapan tersangka

Ilustrasi korupsi. (IDN Times)

Indra mengatakan, saat ini proses penyidikan masih berjalan. Dia memastikan penyidik akan segera melakukan gelar perkara penetapan tersangka setelah seluruh alat bukti berhasil dikumpulkan.

"Penetapan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana akan dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti dan hasil gelar perkara," kata Indra.

Sampaikan pilihanmu soal proses penyidikan

Apakah gelar perkara perlu menunggu seluruh alat bukti?

See More

Curated For You

Editorial Team

Related Article