Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

PPDB Tahap Kedua dan Ketiga DKI Mulai Dibuka, Ini Jadwalnya

Ilustrasi PPDB di Lebak di tengah pandemik COVID-19 (ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas)

Jakarta, IDN Times - Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tahap kedua untuk SMP, SMA, SMK dan PPDB tahap ketiga untuk SD mulai dibuka hari ini, Senin (5/7/2021). Hal ini diinformasikan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta melalui akun Instagram resmi @disdikdki.

"Pendaftaran Tahap kedua jenjang SMP, SMA, dan SMK, PPDB bersama bagi jenjang SMA untuk penerima KJP Plus sekaligus PIP kelas 9 SMP yang masih aktif, serta tahap ketiga bagi jenjang SD," tulis keterangan Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

1. CPBD di DKI bisa ikut dengan ketentuan ini

Ilustrasi anak sekolah (ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)

PPDB tahap kedua dan ketiga adalah jalur yang bertujuan untuk meminimalisir bangku kosong akibat kurangnya pendafrtar atau CPBD yang tidak lapor diri di jalur-jalur yang disediakan

Hal ini berlaku untuk CPBD yang berdomisili di DKI Jakarta dengan ketentuan tidak diterima pada seluruh jalur PPDB tahap pertama atau belum pernah mendaftar pada seluruh jalur PPDB.

2. Jadwal pelaksanaan PPBD tahap kedua dan ketiga

Ilustrasi orang tua murid.ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

Berikut adalah jadwal PPDB tahap kedua dan ketiga:

1. Pendaftaran atau pemilihan sekolah 5-6 Juli pukul 08.00-24.00 WIB dan 7 Juli 00.01-14.00 WIB

2. Proses seleksi 5-6 Juli pukul 08.00-24.00 WIB dan 7 Juli 00.01-14.00 WIB

3. Pengumuman 7 Juli 17.00 WIB

4. Lapor diri 8 Juli pukul 08.00-24.00 WIB dan 9 Juli 00.01-14.00 WIB

3. Penghitungan indeks prestasi akademik CPBD

Ilustrasi belajar mengenai kalimat imperatif (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi)

Disdik DKI Jakarta menjelaskan bahwa hal ini dapat dimanfaatkan untuk mengisi kuota sisa di sekolah negeri.

Untuk SD, SMP, SMA dan SMK kriteria seleksi jika melebihi daya tampung adalah usia tertua ke usia termuda, pilihan sekolah dan waktu mendaftar.

Indeks prestasi akademik CPBD dihitung dengan mempertimbangkan tumbuh kembang anak secara holistik, mulai dari persentil non-akademik 5 persen, prestasi non-akademik 5 persen, kejuaraan akademik 30 persen, persentil nilai rapot 30 persen, dan nilai rapot 30 persen.

4. Penerima KJP plus dan PIP bisa ikut

Ilustrasi siswa SMPN dan orang tuanya (ANTARA FOTO/Septianda Perdana)

Disdik DKI Jakarta juga menyebutkan bahwa penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) plus sekaligus Program Indonesia Cerdas (PIP) bisa mengikuti PPDB tahap kedua di sekolah swasta maupun yang berpartisipasi dalam PPDB bersama.

Tidak ada batasan zona dalam kategori ini, dan jika pendaftar sekolah melebihi daya tampung, maka penempatan akan ditentukan dengan urutan pilihan sekolah dan waktu mendaftar.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us