Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

PPKM Level 4 Diperpanjang, Ini Aturan Lengkapnya di Jakarta

Suasana tempat makan di sebuah restoran cepat saji (IDN Times/Hana Adi Perdana)
Suasana tempat makan di sebuah restoran cepat saji (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan aturan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 yang kembali diperpanjang hingga 2 Agustus 2021. Sejumlah aktivitas di tempat usaha pariswisata dapat beroperasi dengan syarat yakni mewajibkan vaksinasi.

Aturan ini dimuat dalam surat keputusan (SK) Nomor 495 Tahun 2021 Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI tentang perpanjangan pelaksanaan PPKM Level 4 pada sektor usaha pariwisata yang diteken Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disparekraf DKI Gumilar Ekalaya pada 26 Juli 2021 lalu.

Dalam aturan ini dijelaskan bahwa rumah makan di luar ruangan atau udara bebas (out door) boleh menerapkan makan di tempat dengan batas waktu 20 menit dan kapasitas pengunjung dibatasi 20 menit hingga pukul 20.00 WIB. Karyawan atau pengunjung juga wajib sudah divaksin dengan bukti sertifikat vaksin

1. Rumah makan di dalam gedung hanya layani take away dan drive thru

Ilustrasi Restoran (IDN Times/Anata)
Ilustrasi Restoran (IDN Times/Anata)

Gumilar menjelaskan dalam SK ini disebutkan bahwa rumah makan, kafe dan restoran di ruang tertutup seperti gedung atau mal hanya menerima take away, atau delivery service sampai pukul 22.00 WIB, sedangkan drive thru berlaku 24 jam. Rumah minum atau bar yang menyajikan alkohol juga wajib tutup.

2. Akad nikah masih boleh, namun resepsi ditiadakan

Ilustrasi pernikahan di tengah pandemik virus corona di Indonesia (IDN Times/Candra Irawan)
Ilustrasi pernikahan di tengah pandemik virus corona di Indonesia (IDN Times/Candra Irawan)

Kemudian untuk akad nikah atau pemberkatan pernikahan di hotel dan gedung pertemuan dibatasi kapasitasnya maksimal 20 persen dan tidak boleh diisi lebih dari 30 orang. Penyediaan makan hanya dalam tempat tertutup dan dibawa pulang. 

Seluruh keluarga dan tamu serta petugas wajib sudah divaksin, pelaksanaanya berlangsung dari pukul 06.00-20.00 WIB. Sementara resepsi pernikahan sementara tidak ditiadakan.

3. Salon di luar mal atau gedung boleh beroperasi

Ilustrasi salon kecantikan (IDN Times/Shemi)
Ilustrasi salon kecantikan (IDN Times/Shemi)

Salon atau babershop yang ada di lokasi tersendiri yakni bukan di mal boleh beroperasi dan hanya melayani perawatan rambut denga prokes. Selain itu, karyawan dan pengunjung juga wajib sudah divaksin.

Penyedia jasa akomodasi beroperasi 100 persen dan memberlakukan 50 persen Work From Office atau WFO dengan prokes ketat. Aturan soal vaksinasi juga masih berlaku sama.

4. Kegiatan yang tidak boleh beroperasi

IDN Times/Doel
IDN Times/Doel

Selain itu ada sejumlah kegiatan yang sementara tidak boleh beroperasi yakni:

  • Golf, driving atau range
  • Meeting seminar di hotel atau gedung
  • Kawasan pariwisata seperti Ancol, TMII, dan Pulau Seribu (akses hotel dan akomodasi 24 jam)
  • Museum dan galeri
  • Wisata Tirta (olahraga dan rekreasi air yang ebrada di danau, laut dan pantai)
  • Pusat kesegaran jasmani, gym, atau fitness center
  • Pemutaran film atau bioskop
  • Bowling, billiard, dan seluncur
  • Waterpark
  • Gelanggang renang dan kolam renang
  • Arena permainan anak
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
Hana Adi Perdana
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us

Latest in News

See More

Ada TNI Fair di Monas Akhir Pekan, Warga Bisa Lihat Ragam Alutsista

18 Sep 2025, 18:06 WIBNews