Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Kejagung menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru khusus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026.
Sehingga total terdapat empat sprindik kasus yang sedang diusut Kejagung. Tiga lainnya yakni kasus korupsi dan TPPU penanganan perkara PT ASABRI periode 2020-2024.
Kemudian, korupsi penyelesaian utang anak PT Krakatau Steel periode 2023-2025 dan kasus penyimpangan pengadaan batu bara PT PLN periode 2018-2026.
“Benar ada empat sprindik jadinya, tiga sebelumnya pernah diterbitkan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna kepada IDN Times, Kamis (23/7/2026).
Anang menjelaskan, Febrie Adriansyah dan Don Ritto berstatus tersangka dalam penanganan kasus PT ASABRI. Sementara itu, Febrie masih berstatus saksi di tiga kasus lainnya.
“Iya benar (FA dan DR berstatus tersangka di ASABRI),” kata Anang.
Tim 9 menerbitkan sprindik keempat soal TPPU setelah Kejagung menerima barang bukti berupa emas 74 kg dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.
Febrie pun telah dipanggil oleh Tim 9 Kejagung pada Rabu (22/7/2026) dalam rangka pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus TPPU.
“Yang bersangkutan kemarin dipanggil sebagai saksi dalam kasus berbeda yakni TPPU, masih sprindik umum,” kata Anang.
Selain Febrie, Kejagung juga memanggil tiga saksi lainnya yakni Don Ritto, Nurman Herin dan saksi berinisial TS. Namun, Febrie berhalangan hadir dan saksi Nurman mangkir.
“Dua orang tidak memenuhi panggilan yakni FA dengan alasan kesehatan dan NH tidak hadir tanpa pemberitahuan. Oleh karena itu, Tim Penyidik akan melakukan pemanggilan ulang pada Jumat 24 Juli 2026 mendatang,” ujar Anang.
Pemeriksaan kasus TPPU ini dihadiri oleh Tim Koordinasi dan Supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tim Komisi Kejaksaan, Tim Kortas Tipikor Polri dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
“Sebagi wujud transparansi dan sinergitas Kejaksaan dalam penanganan perkara a quo. Proses koordinasi antara Tim Penyidik (Tim 9) dengan Penyidik Polda Metro Jaya dan Tim Kortas Tipikor Polri terus berlangsung untuk mendukung dan mempercepat proses penanganan perkara,” kata Anang.